Lampu Rotator
Rotator Mobil Bekas

Beli Mobil Bekas Ada Lampu Rotatornya, Hati-hati Bisa Langgar Aturan

08 Apr 2019 | 14:51 WIB

Banyak yang beruntung saat Sahabat Garasi memilih untuk memiliki mobil bekas. Selain sudah dilengkapi dengan talang air, ada juga yang beruntung dapat lampu rotator. Eh tapi ingat Sahabat Garasi, saat mendapat lampu rotator jangan senang dulu, soalnya salah penggunaannya Sahabat Garasi bisa dianggap langgar peraturan saat menggunakan lampu rotator. Karena lampu rotator yang terpasang pada mobil tidak bisa sembarangan untuk digunakan. Nyatanya memang banyak yang tidak mengerti cara penggunaan dan batasan lampu rotator.


Karena penggunaan aksesoris seperti lampu rotator sendiri memang memiliki aturan, tak bisa asal digunakan. Dan tidak semua mobil bisa dipasang lampu rotator, hanya kendaraan bermotor tertentu saja. Nah ini juga berlaku buat Sahabat Garasi yang ingin melakukan modifikasi setelah melakukan pembelian mobil bekas. Jangan sampai melakukan modifikasi tapi melanggar aturan seperti menggunakan lampu rotator.


Beli Mobil Bekas Ada Lampu Rotatornya, Hati-hati Bisa Langgar Aturan


Fungsi Warna Lampu Rotator

Yang Sahabat Garasi perlu tau, penggolongan lampu rotator sendiri terdiri dari warna merah, biru, dan kuning. Ketiganya memiliki makna serta fungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama.


Lampu rotator warna biru dan merah

digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah.


Lampu rotator warna kuning tanpa sirine

digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.


Dan ini tertulis dalam pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi, Pertama digunakan untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirene. Kedua lampu isyarat sebagaimana dimaksud terdiri atas warna, merah, biru, dan kuning. Penjelasannya lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.


Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud sebagai berikut: Pertama lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kedua lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.


Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.


Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan pemerintah.


Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 10 Mei 2020 | 13:30 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

lampurotatortilangmobilbekasjualbeli
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family