Aturan baru berkendara
Poin Pelanggaran Berkendara

Berkendara Jangan Terlalu Pelan, Begini Poin Pelanggarannya!

07 Jun 2021 | 14:46 WIB

Setiap pengendara kendaraan bermotor kini tak bisa lagi asal-asalan ketika di jalan raya. Jika melakukan pelanggaran, secara sistem akan dicatat dan diakumulasi berdasarkan poin.

Aturan barunya tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Beleid ini sudah diundangkan pada 19 Februari 2021 lalu.

Berkendara Jangan Terlalu Pelan, Begini Poin Pelanggarannya!

Batas poin tersebut dibedakan menjadi 2 kategori yakni pelanggaran lalu lintas dan juga pidana kecelakaan lalu lintas. Tapi keduanya bisa sama-sama diakumulasi.

Nah untuk poin pelanggaran dan kecelakaan, bila akumulasinya sampai batas maksimum, maka akan dikenakan sanksi.

Batas sampai 12 poin kena penalti 1

  • Tak bisa perpanjang SIM
  • Penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara
  • Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi

Batas sampai 18 poin kena penalti 2

  • Pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • SIM baru bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.

Berkendara terlalu pelan masuk kategori pelanggaran!

Ternyata berkendara terlalu pelan juga masuk sebagai pelanggaran lalu lintas Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021, para pengendara yang melanggar aturan batas terendah dan tertinggi akan dikenakan sanksi dan penghitungan sebanyak 5 poin seperti yang dilansir dari laman kumparan.

Berkendara Jangan Terlalu Pelan, Begini Poin Pelanggarannya!

Aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada pasal 287 ayat 5 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Selain berkendara terlalu pelan, memacu kendaraan melebihi batas kecepatan tertinggi juga akan dikenakan sanksi dan penghitungan poin pelanggaran.

Jadi berkendaralah dengan kecepatan normal sesuai aturan di jalan. Sebab, berkendara terlalu pelan akan membuat pengendara lain kagok dan bisa saja menimbulkan kecelakaan.

Sementara jika memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, potensi kecelakaan atau membahayakan diri sendiri dan orang lain sangat besar. Bagaimana, masih nekat berkendara tanpa mematuhi peraturan?

Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Aturan lalu lintas semakin ketat. Kini ada sistem poin pelanggaran. Ini tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada peraturan baru ini, setiap pelanggaran dan kecelakaan, akan tercatat dan dikonversi menjadi poin. Bila poinnya mencapai atau lewat batas maksimal. Ada sanksinya!

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 07 Jun 2021 | 14:46 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

poinpelanggaranperturanlalulintasgarasiidkumparannewsotomotif
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family