Mudik Lokal
Mudik 2021

Dicatat! Ini 37 Kota yang Memperbolehkan Mudik Lokal

12 Apr 2021 | 12:57 WIB

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, resmi mengeluarkan aturan terkait larangan mudik Lebaran yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, aturan main terkait pelarangan mudik dijelaskan.

Dicatat! Ini 37 Kota yang Memperbolehkan Mudik Lokal

Meskipun melarang pergerakan mudik antar kota antar provinsi, Kemenhub rupanya memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan aglomerasi atau mudik lokal seperti yang dikutip dari kumparan.

Setidaknya ada 37 kota di 8 wilayah yang memperbolehkan mudik lokal, berikut lengkapnya:

1. Jabodetabek

  • Jakarta
  • Bogor
  • Depok
  • Tangerang
  • Bekasi

2. Bandung Raya - Jawa Barat

  • Kota Bandung
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kota Cimahi

3. Jawa Tengah

  • Demak
  • Ungaran
  • Purwodadi

4. Solo Raya - Jawa Tengah

  • Kota Solo
  • Sukoharjo
  • Boyolali
  • Klaten
  • Wonogiri
  • Karanganyar
  • Sragen

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Kota Yogyakarta
  • Sleman
  • Bantul
  • Kulon Progo
  • Gunungkidul

6. Jawa Timur

  • Surabaya
  • Sidoarjo
  • Mojokerto
  • Gresik
  • Bangkalan

7. Sumatera Utara

  • Medan
  • Binjai
  • Deliserdang
  • Karo

8. Sulawesi Selatan

  • Makassar
  • Maros
  • Takalar
  • Sungguminasa

Dicatat! Ini 37 Kota yang Memperbolehkan Mudik Lokal

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan aglomerasi atau mudik lokal, diimbau tidak keluar dari 37 kota dan 8 wilayah yang disebutkan di atas. Apabila nekat, berbagai sanksi pun telah menanti, mulai dari putar balik hingga pemberian tilang.

Sementara bagi masyarakat yang dalam kondisi tertentu harus melakukan perjalanan keluar kota sesuai Permenhub No. PM 13 Tahun 2021, diwajibkan membawa surat dinas atau surat keterangan khusus apabila hendak keluar dari 37 kota dan 8 wilayah aglomerasi.

Dan perlu di ingat juga Sahabat, meski mudik lokal diizinkan tetapi tetap harus menjalankan protokol kesahatan secara ketat. Salah satunya bepergianlah menggunakan mobil pribadi. Buat Sahabat yang belum memiliki kendaraan dan berencana membeli atau tukar tambah mobil lama dengan yang baru, Sahabat bisa ikutan promo Gaspol Roadtrip Trade-in di Garasi.id dan juga Jasa Servis Perawatan Mobil dengan diskon hingga 50%.

Foto : Garasi.id


Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 12 Apr 2021 | 12:57 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mudik2021infomudikgarasiidkumparanmudiklokal
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family