Ditlantas
Inovasi Ditlantas

Ditlantas Terus Berinovasi, Kini Cek Pajak Cukup dengan Ponsel

28 Nov 2018 | 19:32 WIB

Direktorat lalu lintas terus berinovasi, usai uji coba dan diterapkanya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Minggu (25/11/2018). Nantinya akan ada dua inovasi lain yang juga dirilis. 

Mengenai dua inovasi tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, menjelaskan, terobosan baru selain E-TLE, adalah Intergrated Vehicle Registration and Identification System (IVRIS) beserta SMS Info 8893 dan Unstructes Supplementary Service Data (USSD) *368*1#. 

"SMS dan IVRIS kita luncurkan pagi tadi sekaligus E-TEL. Jadi ketiganya ini merupakan sama-sama inovasi berbasis elektronik," ucap Yusuf, seperti dilansir dari laman Kompas.com, Minggu (25/11/2018).

Ditlantas Terus Berinovasi, Kini Cek Pajak Cukup dengan Ponsel

Baca Juga : Hati-hati, Penunggak Pajak dan Pemasang Stiker Bisa Kena Tilang

Untuk IVRIS sendiri merupakan sistem identifikasi kendaraan bermotor yang terintegrasi antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Menurut Yusuf, sistem ini menggunakan metode sekali input data di BPKB pada saat penerbitan STNK yang dilaksanan melalui verfikasi sistem barcode. 

Sementara untuk SMS info 8893 USSB *368*1, masyarakat akan dimudahkan mendapatkan informasi mengenai kendaraan miliknya, info lokasi SIM keliling, serta Samsat keliling. Semua layanan ini bisa diakses melalui ponsel.

"SMS tinggal ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) lalu tulis nomor kendaraan lengkap. Akan ada balasan mengenai info kendaraan, dari jenis merek, tipe, warna, tahun, sampai masa berlaku STNK-nya. Ini bisa jadi pantauan dan berfungsi untuk memantau kapan pemilik kendaraan juga harus memperpanjang STNK-nya," ucap Yusuf.

Sementara cara yang kedua juga bisa dilakukan dengan USSD. Melalui ponsel dengan tekan *368*1#, lalu akan muncul tampilan menu informasi, dan tinggal mengikuti pilihan info yang dibutuhkan. Setelah itu masukan nomor kendaraan dan kirim. Balasan akan diinfokan sesuai informasi yang diinginkan. 

"Intinya akan lebih memudahkan, masyarakat juga diharapakan bisa membayar pajak dengan tepat waktu karena informasinya mudah diperoleh," ucap Yusuf.

Nah Sahabat, dengan canggihnya sistem sekarang berarti kamu tidak ada alasan untuk menunggak pajak kendaraanmu ya kalau tidak mau kena tilang. 

Foto : Garasi.id


Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 11 Mei 2020 | 05:35 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekasjualbeliditlantasnewsinfoberitainovasisistempajakkendaraanhpsmsETLEotomotifGarasiid
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family