Sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap diperpanjang sampai gelaran Asian Para Games, yang berlangsung pada 6 sampai 13 Oktober 2018. Ini diatur pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2018.
Namun kali ini pemberlakuannya tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional, seperti yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang dilansir dari laman Kompas.com, Rabu (12/9).
Tak hanya itu, Budiyanto menjelaskan, juga berdasarkan penjelasan pasal 1 ayat 3, pembatasan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol. Begitu juga pada segmen pintu keluar tol sampai dengan simpangan terdekat.
Kemudian pembatasan lalu lintas ini, diberlakukan mulai tanggal 3 September 2018 sampai dengan 13 Oktober 2018.
Baca Juga : Ganjil Genap Diperpanjang Lagi, Tetapi Tidak Berlaku Akhir Pekan
Jadi bisa diartikan kalau mobil yang baru keluar tol, tidak akan langsung terkena pembatasan ganjil-genap. Jadi masih ada kesempatan untuk keluar dari zona pembatasan tersebut.
Sampai Saat ini ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, ada 10 lokasi.
a. Jalan Medan Merdeka Barat
b. Jalan M.H. Thamrin
c. Jalan Jenderal Sudirman
d. Jalan Gatot Subroto
e. Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dan i Simpang Jalan Tomang Raya s.d. Simpang Jalan KS. Tubun)
f. Jalan Jenderal MT Haryono
g. Jalan HR Rasuna Said
h. Jalan Jenderal DI Panjaitan
i. Jalan Jenderal Ahmad Yani
j. Sebagian Jalan Benyamin Sueb (mulai dan Bundaran Angkasa sampai dengan Kupingan Ancol) diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 13 Oktober 2018.
Masih berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2018, sistem ganjil-genap pada masa perpanjangan ini berlaku dari pukul 06:00 sampai 21:00 WIB, atau 15 jam.
Foto : Garasi.id