Beberapa ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan peraturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil-genap.
Mulai Rabu (18/7/2018) lalu, kendaraan yang tidak mematuhi aturan ganjil-genap akan dikenakan sanksi, yakni dikeluarkan dari jalur. Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi beroda empat atau lebih.
Untuk menghindari sanksi tersebut, pengguna kendaraan bisa mencari rute alternatif melalui aplikasi Waze dan Google Maps. Baik pengguna Android maupun iOS bisa memanfaatkan fitur ganjil-genap di kedua aplikasi milik Google tersebut.
Seperti yang dilansir dari laman Kompas.com, sebelum menggunakan Waze maupun Google Maps untuk mencari rute alternatif, pastikan bahwa GPS pada perangakat Sahabat aktif dan terkoneksi internet.
Waze
Untuk mengecek jalur alternatif di Waze, buka menu "setting". Kemudian pilih menu "navigasi" dan lanjutkan ke menu "license plate restriction" atau "pembatasan pelat nomor" yang berada di paling bawah.
Baca Juga: Tren Baru Siasati Aturan Ganjil Genap
Lantas, akan muncul kolom untuk memasukkan dua digit terakhir nomor pelat kendaraan bermotor pengguna.
Nantinya, secara otomatis Waze akan menyesuaikan rute sesuai implementasi peraturan ganjil-genap. Dengan begitu, pengguna bisa mencari rute alternatif lain agar terhindar dari aturan tersebut.
Google Maps
Sementara untuk Google Maps, pengguna harus memasukan dulu lokasi tujuan. Lalu pilih menu "setting" dan pilih "route options".
Setelah muncul rute yang harus dilalui, klik tulisan "Menghindari jalan khusus pelat nomor ganjil/genap".
Maka akan muncul pop-up berisi opsi, apakah pelat nomor kendaraan Sahabat ganjil atau genap. Penentuan angka ganjil dan genap ditentukan oleh satu digit nomor terakhir. Kemudian akan terlihat rute mana yang sebaiknya Sahabat gunakan untuk menghindari aturan tersebut.
Foto : Internet