Setiap Pengendara Wajib Mematuhi Marka Jalan Lalu Lintas
Setiap Pengendara Wajib Mematuhi Marka Jalan Lalu Lintas

Hai Pengendara! Kenali Marka Jalan Yuk Biar Nggak Kena Tilang

28 Jul 2022 | 10:33 WIB

Marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014. Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong dan juga lambang lainnya yang mempunyai fungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Apabila berbicara mengenai jenis-jenis marka yang ada di jalan raya, apakah Sahabat sudah mengenali jenis-jenis dan bagaimana agar tidak melanggar? Karena tanpa adanya rambu-rambu di jalan raya, para pengendara seolah-olah akan hilang tuntunan.

Dan yang lebih parahnya lagi akan mengemudikan kendaraannya dengan menjadi tidak beraturan. Untuk situasi seperti ini akan dapat dipastikan membuat angka kecelakaan menjadi semakin parah.

Karena tanpa adanya standarisasi pendidikan berlalu lintas di Indonesia, untuk membuat pemahaman antara pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di jalan akan tidak merata. Dan salah satu jenis rambu yaitu marka jalan.

Sebagaimana yang telah tertulis di dalam pasal 19 mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan  Lalu Lintas Jalan dikatakan, marka jalan mempunyai fungsi untuk menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan atau untuk mengatur lalu lintas. langkah untuk menghindari mata lelah saat mengemudi bisa Sahabat jadikan sebagai informasi tambahan.


Pahami Marka Jalan Lalu Lintas

Pahami Marka Jalan Lalu Lintas


Setidaknya terdapat tiga marka jalan, di antaranya yaitu marka membujur, melintang, dan serong. Tiap garis mempunyai fungsi masing-masing. Sebaiknya Sahabat memahami supaya tidak kebingungan pada saat Sahabat menemukan marka ini di jalan.

Dan kemudian Sahabat jangan coba-coba untuk melanggar, karena penegak hukum tidak akan segan memberikan sanksi. Dan sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.


1. Marka Membujur

Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parker pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur. Marka membujur ini merupakan tanda yang sejajar dengan sumbu jalan.

Marka garis putus-putus : pemisah jalur.

Marka pendekat : akan ada marka membujur garis utuh / pendekat marka garis utuh.

Marka garis utuh : dilarang melewati marka tersebut.

Marka garis putus dan utuh : lajur jalan di sisi garis putus boleh melewati garis tersebut. Lajur jalan di sisi garis utuh dilarang melewati marka tersebut.

Marka dua garis utuh : dilarang melewati marka tersebut dan dipasang apabila jalan mempunyai tiga lajur atau lebih.

Yellow Box Junction : berfungsi untuk mencegah supaya lalu lintas di persimpangan tidak terkunci ketika jam-jam sibuk, walaupun lampu lalin sedang menyala merah, beberapa orang nekat menerobos. Karena dengan adanya kotak tersebut, pengendara wajib berada di belakang garis, walaupun ketika lampu hijau, tetapi masih terdapat antrian. Untuk penerapan Yellow Box (YBJ) di Indonesia masih terbilang baru, tidak heran apabila cukup banyak pengemudi yang masih bingung.

2. Marka Melintang

Marka melintang yaitu tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, misalnya pada garis henti di Zebra cross atau pada persimpangan jalan. tips aman menggunakan smartphone saat mengemudikan mobil bisa Sahabat jadikan sebagai informasi tambahan.

3. Marka Serong

Marka serong yaitu tanda yang dapat membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka melintang atau membujur, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

4. Marka Lambang

Marka lambang yaitu tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan perintah, peringatan, dan juga larangan untuk menegaskan atau melengkapi maksud yang sudah disampaikan oleh rambu lalu lintas ataupun tanda lalu lintas yang lainnya.

5. Marka non mekanik

Marka jalan merupakan campuran antara bahan pewarna, pengikat, dan juga bola kaca kecil yang mempunyai fungsi untuk memantulkan sinar / cahaya lampu supaya marka dapat terlihat dengan jelas pada waktu malam hari. Bahan dapat dikelompokkan menjadi:

    • Thermoplastic

Bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dapat dilakukan dengan pemanasan material marka jalan yang kemudian dihamparkan di jalan dengan menggunakan alat.

    • Cat

Biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya dapat digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.

    • Cold-plastic

Sama seperti termoplastik, yang digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, dan juga menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan di jalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.

6. Marka mekanik

Marka jenis ini ditanam/di paku ke permukaan jalan untuk melengkapi marka non-mekanik. Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor.


Patuhi Peraturan Lalu Lintas Agar Sahabat Selamat Sampai Tujuan

Patuhi Peraturan Lalu Lintas Agar Sahabat Selamat Sampai Tujuan


Peraturan

Paku jalan dengan reflektor berwarna putih yang digunakan pada marka garis utuh batas penggunaan jalan pada sisi kanan jalan.

Paku jalan dengan reflektor warna merah yang digunakan pada marka garis utuh yang membujur batas penggunaan jalan pada sisi kiri jalan.

Paku jalan dengan reflektor warna kuning yang digunakan untuk melengkapi marka garis utuh yang membujur atau markah garis putus membujur pada pemisah lajur atau jalur.

Nah itulah pembahasan mengenai mengenal jenis marka jalan agar mengemudi menjadi lebih aman. Semoga bermanfaat ya Sahabat.

Sahabat juga bisa simak artikel lainnya dan nikmati promo jasa servis hanya di www.Garasi.id


Ditulis oleh ALDY SURYA
Terakhir diupdate: 28 Jul 2022 | 10:33 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

ragamotomotifinfomarkajalansahabatgarasi
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family