SIM 2020
Info SIM

Paling Lengkap! Inilah Jenis dan Biaya Pembuatan SIM 2020

04 Des 2020 | 12:02 WIB

Pengemudi di jalan umum wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang ditunggangi. Bila tidak, ancamannya bisa kena sanksi denda sampai pidana penjara.

Paling Lengkap! Inilah Jenis dan Biaya Pembuatan SIM 2020

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, SIM merupakan hak istimewa yang diberikan oleh negara bagi pemiliknya, untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. 

"SIM merupakan cara atau sarana sebagai upaya meningkatkan kualitas keselamatan, dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, serta upaya membangun budaya tertib berlalu lintas," ucapnya beberapa waktu lalu yang dilansir dari Kumparan

Bagi yang belum mengetahuinya, ada beberapa golongan SIM merujuk pada kendaraan yang boleh dikendarai. Ini mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Kamu juga bisa membaca SIM D Itu Ada Lho di Indonesia, Begini Cara Membuatnya

Nah berikut jenis dan pembagiannya

Paling Lengkap! Inilah Jenis dan Biaya Pembuatan SIM 2020

SIM Perseorangan 

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) berbobot paling tinggi 3.500 kg berupa: 

  1. Mobil penumpang perseorangan 
  2. Mobil barang perseorangan 

2. SIM B1, berlaku untuk mengemudikan ranmor berbobot lebih dari 3.500 kg berupa:

  1. Mobil bus perseorangan
  2. Mobil barang perseorangan

3. SIM B2, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa:

  1. Kendaraan alat berat
  2. Kendaraan penarik

Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;

4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas:

5. SIM C, untuk pengemudi sepeda motor paling tinggi 250 cc

6. SIM C, untuk pengemudi sepeda motor 250cc-750cc

7. SIM C, untuk pengemudi sepeda motor di atas 750cc

8. SIM D, untuk mengemudi ranmor khusus penyandang cacat 

Paling Lengkap! Inilah Jenis dan Biaya Pembuatan SIM 2020

SIM Umum 

1. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berbobot tidak melebihi 3.500 kg berupa:

  1. Mobil penumpang umum
  2. Mobil barang umum

2. SIM B1 Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berbobot lebih dari 3.500 kg berupa:

  1. Mobil penumpang umum
  2. Mobil barang umum 

3. SIM B2 Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa:

  1. Kendaraan penarik umum
  2. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum berbobot lebih dari 1.000 kg

Tarif pembuatan SIM

Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Per penerbitan SIM baru 

  1. SIM A Rp 120.000
  2. SIM B1 Rp 120.000
  3. SIM B2 Rp 120.000
  4. SIM C Rp 100.000
  5. SIM C1 Rp 100.000
  6. SIM C2 Rp 100.000
  7. SIM D Rp 50.000
  8. SIM D1 Rp 50.000

Perpanjangan SIM 

  1. SIM A Rp 80.000
  2. SIM B1 Rp 80.000
  3. SIM B2 Rp 80.000
  4. 4, SIM C Rp 75.000
  5. SIM C1 Rp 75.000
  6. SIM C2 Rp 75.000
  7. SIM D Rp 30.000
  8. SIM D1 Rp 30.000

Nah Sahabat itulah informasi tentang jenis SIM mobil berdasarkan pembagiannya begitu juga dengan harga untuk membuatnya. Semoga informasi diatas bermanfaat ya Sahabat, dan untuk informasi lain seputar otomotif Sahabat bisa cek artikel lainnya di Garasi.id. 

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 04 Des 2020 | 12:05 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

infosim2020otomotifgarasiidsim
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family