Surat Izin mengemudi menjadi persyaratan wajib yang dimiliki seseorang, tak terkecuali penyandang disabilitas. Di Indonesia, disediakan SIM khusus golongan D untuk penyandang disabilitas.
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, secara proses, tahapan pembuatan SIM untuk penyandang disabilitas tak berbeda dari jenis SIM golongan lainnya.
"Prosesnya kan baku, mulai dari pendaftaran, identifikasi berkas, ujian teori, kemudian praktik, sampai penerbitan SIM-nya," kata Fahri melansir laman VIVA.
Dikatakan Fahri, yang menjadi pembeda SIM untuk penyandang disabilitas adalah proses ujian praktiknya. Pada saat ujian praktik sepeda motor, trek atau jalur ujiannya mengikuti kondisi dan bentuk kendaraan khusus bagi disabilitas.
"Kalau kendaraannya untuk penyandang disabilitas ini motor roda tiga, maka lebar lokasi uji harus 1,5 kali dari lebar kendaraannya. Nanti dilihat lebarnya kendaraan berapa, lalu dirancang trek ujian praktiknya," ucapnya.
Adanya SIM D untuk penyandang disabilitas ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada bagian bentuk dan penggolongan SIM. Di pasal 80 tertulis: Surat Izin mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Foto : Garasi.id