Garasi.id
SIM atau STNK

Kena Tilang Polisi, SIM atau STNK yang Disita Harusnya?

17 Jan 2019 | 13:01 WIB

Tilang menjadi konsekuensi yang harus diterima pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor, saat melakukan pelanggaran. Dalam prosesnya, polisi akan menahan Surat Izin Mengemudi atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Kena Tilang Polisi, SIM atau STNK yang Disita Harusnya?

Baca juga: Beli Mobil Bekas Bingung Proses Balik Nama? Simak Cara Ini

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, nantinya surat-surat kendaraan akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas. Petugas yang akan menentukan, SIM atau STNK yang akan disita atau ditahan.

"Saat ada pelanggaran, barang bukti itu boleh ditahan surat-surat maupun unit kendaraannya. Prioritas pertama biasanya SIM. Kalau enggak ada, baru STNK," ujarnya melansir dari laman VIVA, Rabu (16/01/2019).

Penyitaan STNK, kata Fahri, dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya. Sementara, penyitaan SIM biasa dilakukan kepada pelanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.

Nah Sahabat, jadi mulai sekarang bila ditilang ditanyakan terlebih dahulu kesalahan apa yang Sahabat lakukan. Biar tidak terjadi salah sita surat-surat kendaraan oleh pihak berwajib. Semoga info ini bisa menambah wawasan Sahabat ya.

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 11 Mei 2020 | 05:22 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

tipsinfosimstnktilangpolisimobilbekasbarujualbelikendaraandijalangarasiidotomotif
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family