Balik Nama Mobil
Cara Balik Nama Mobil

Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Begini Caranya

28 Mar 2021 | 16:02 WIB

Mungkin, buat sebagian orang, biaya balik nama mobil itu cukup mahal. Sehingga, banyak yang enggan melakukan proses balik nama pada mobil second yang dibelinya. Perlu Sahabat ketahui bahwa sebenarnya, biaya untuk balik nama mobil itu di tiap wilayah berbeda-beda. Hal ini tergantung dengan bagaimana peraturan pemerintah daerah setempat ditetapkan. Akan tetapi, secara umum penting untuk Sahabat ketahui bahwa biaya balik nama mobil ini nantinya akan terbagi menjadi dua, yakni biaya pajak yang merupakan biaya yang bakal tertulis di STNK saat nanti selesai diproses dan biaya di luar pajak yang berupa biaya di luar tagihan yang tertulis pada STNK. Untuk lebih jelasnya, berikut uraian secara detail : 

Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Begini Caranya

Baca Juga : Surat BPKB Hilang, Begini Cara Mengurusnya

Biaya Pajak

Salah satu yang dibebankan pada biaya balik nama mobil yaitu biaya pajak, di mana nominal pajak yang harus dibayarkan nantinya akan tertulis pada STNK. Nah, biaya pajak yang tertera pada STNK sendiri terbagi menjadi 5, antara lain sebagai berikut :

PKB

PKB yang merupakan kepanjangan dari Pajak Kendaraan Bermotor ini nantinya akan tertera pada STNK dengan patokan biaya yang umumnya tidak akan berubah dari pajak yang tertulis di tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, nominal angka yang harus dibayarkan pun nantinya bisa turun bersamaan dengan bertambahnya usia mobil yang Sahabat miliki. Lain halnya jika Sahabat terkena Pajak Progresif.

BBN KB

BBN KB merupakan singkatan dari Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. Tentu saja dalam hal ini jika Sahabat menggunakan mobil biaya ini merupakan biaya balik nama mobil, penentuan nominalnya sendiri dihitung dengan rumus, yaitu BBN KB = 2/3 x PKB.

SWDKLLJ

Selanjutnya, pada STNK juga akan tertera biaya SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan. Nah, untuk biayanya sendiri sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di mana, untuk mobil dikenakan Rp 143 ribu.

Biaya ADM STNK

Pada STNK, juga tertera yang namanya ADM STNK atau Biaya Administrasi STNK. Untuk ketentuan nominal biayanya, sudah ditentukan oleh pemerintah. Untuk mobil dikenakan Rp 75 ribu.

Biaya ADM TNKB

Tidak berbeda dengan ADM STNK, pada biaya ADM TNKB (Biaya Administrasi Tanda Kendaraan Bermotor) juga sudah ditentukan oleh pemerintah. Biaya untuk mobil Rp 50 ribu. Namun, biaya tersebut pun sewaktu-waktu masih bisa berubah.

Biaya di Luar Pajak

Sedikit berbeda dengan biaya pajak yang tertera pada STNK, untuk biaya di luar pajak juga perlu diperhitungkan sebagai salah satu unsur pajak dalam prosedur biaya balik nama mobil. Beberapa hal yang harus dibayarkan di luar pajak antara lain :

  • Pemberian tip pada petugas cek fisik sebesar Rp 10.000 (boleh diberikan, boleh tidak)
  • Pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp. 30.000 (biaya ini tanpa kwitansi)
  • Pendaftaran balik nama STNK sebesar Rp 30.000 untuk mobil (biaya ini juga tanpa kwitansi)
  • Pendaftar balik nama BPKB sebesar Rp. 100.000 untuk mobil (ada blanko yang dikeluarkan oleh POLDA setelah pengurusan STNK selesai dan saat pengurusan BPKB yang dapat disetorkan di Bank Rakyat Indonesia).

Setelah mengetahui biaya yang dikeluarkan untuk balik nama. Sahabat juga perlu mengetahui urutan Cara mengurus balik nama mobil. Adapun syarat yang perlu disiapkan adalah : 

  1. Fotocopy KTP pemilik baru atau fotocopy KTP pemilik mobil terakhir. Dalam hal ini, KTP yang digunakan yaitu KTP yang Sahabat miliki sebagai pemilik mobil terakhir.
  2. Siapkan BPKB asli beserta salinan fotocopy
  3. Persiapkan juga STNK yang asli dan fotocopy.
  4. Yang terakhir siapkan kwitansi jual beli kendaraan bermeterai Rp 6000. Untuk kwitansi, biasanya di kantor Polsek atau Samsat sudah menyediakan.

Nah, apabila beberapa berkas-berkas persiapan untuk balik nama mobil di atas sudah dipersiapkan maka segeralah datang ke Samsat atau Polsek untuk dapat melakukan cara mengurus balik nama mobil. Jangan lupa juga untuk membawa mobil yang akan kita balik nama. Untuk prosedurnya sendiri, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Untuk lebih jelasnya, berikut ini langkah-langkahnya :

Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Begini Caranya

Langkah pertama cara mengurus balik nama mobil yang harus Sahabat lakukan tentu datang kekantor Samsat dan langsung saja menuju lokasi cek fisik. Nantinya, Sahabat pasti akan diarahkan secara jelas oleh petugas terkait prosedurnya.

Setelah membawa mobil di lajur cek fisik dan membuka kapnya. Petugas membawa formulir dan melakukan pengecekan fisik mobil, meliputi nomor rangka dan nomor mesin mobil dengan cara menggosokkan stiker.

Apabila cek fisik sudah selesai kemudian nantinya akan diberi formulir. Isilah formulir tersebut sesuai data mobil yang tertera pada STNK.

Nah, jika sudah melakukan langkah 1-3 maka Sahabat menyerahkan formulir tersebut kepada petugas yang ada di loket beserta STNK asli. Setelah itu, tunggu sampai nama Sahabat dipanggil oleh petugas (nama yang dipanggil adalah nama yang tertulis di STNK)

Setelah selesai diproses oleh petugas, Sahabat  akan dipanggil untuk diminta mengumpulkan berkas-berkas, meliputi: formulir cek fisik, STNK asli, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, fotokopi KTP pemilik baru, dan Kwitansi ke Gedung Utama yang ada di Samsat.

Selesai berkas-berkas yang Sahabat serahkan tadi dicek oleh petugas, selanjutnya akan diminta menyerahkan BPKB yang asli. Kemudian Sahabat hanya tinggal menunggu dipanggil oleh petugas lagi (kali ini akan dipanggil sesuai dengan nama pemilik mobil yang baru).

Berikutnya setelah nama Sahabat dipanggil, Sahabat perlu menggembalikanya ke loket awal. Nantinya akan diberikan lembar tagihan yang harus dibayarkan untuk biaya balik nama.

Setelah melunasi tagihan pembayaran balik nama mobil yang Sahabat miliki, teman-teman akan mendapatkan cap lunas dan tanda terima dari berkas-berkas yang sudah dikumpulkan tadi. Kemudian STNK Asli dengan Nama Baru selesai dibuat. 

Bagaimana Sahabat? Cukup mudah bukan? Tentu saja, dengan mengetahui biaya balik nama mobil dan cara mengurus balik nama mobil yang sudah dijelaskan di atas, setidaknya bisa menjadi pedoman atau gambaran agar nantinya Sahabat tak terlalu bingung. 

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 28 Mar 2021 | 16:02 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

carabaliknamamobilbpkbmobiltipsbaliknamagarasiidotomotifmobilbekas
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family