BPKB adalah surat penting yang dimiliki seseorang jika memiliki kendaraan, baik itu motor maupun mobil. Dokumen tersebut sangat penting, bahkan sebagian orang yang membutuhkan dana cepat harus memberikan salinan BPKB tersebut sebagai syarat dan jaminan untuk bisa mendapatkan modal usaha dan keperluan lainnya.
Jika kamu memiliki kendaraan dan sudah mendapatkan BPKB, berarti kamu membeli kendaraan tersebut secara tunai. Pemilik kendaraan umumnya harus memiliki BPKB dan juga STNK. Seperti dilansir polri.go.id, perbedaan antara dua dokumen ini adalah STNK merupakan selembar surat yang menuliskan identitas kepemilikan kendaraan terkait, sedangkan BPKB berbentuk seperti buku yang berisikan rincian kepemilikan kendaraan serta faktur pembelian yang dilampirkan.
Sebaiknya kedua dokumen kendaraan yang penting ini Sahabat jaga dengan baik, jangan sampai hilang. Lalu bagaimana jika BPKB ternyata hilang? Berikut 3 langkah untuk mengurus BPKB yang hilang:
Jika BPKB hilang, maka kamu harus kembali mengurus pembuatan BPKB yang baru. Untuk itu Sahabat perlu mengumpulkan dokumen persyaratan untuk mengurusnya. Adapun dokumen persyaratan yang harus dibawa adalah:
Identitas Diri (KTP/SIM)
Jika Sahabat sendiri tidak bisa hadir untuk mengurus BPKB yang hilang, maka bisa diwakilkan kepada saudara atau teman dengan membawa surat kuasa yang telah diberi materai.
Untuk mewakili badan hukum, Sahabat juga wajib membawa dokumen seperti akta pendirian dan fotokopinya, keterangan domisili, surat kuasa yang bermaterai serta ditandatangani oleh pimpinan badan hukum dan diberi cap.
Syarat lainya:
- Surat Pernyataan BPKB yang hilang dan diberikan materai serta tanda tangan pemilik
- Bukti pemasangan iklan mengenai kehilangan BPKB lewat media massa
- Surat keterangan BPKB tidak dalam jaminan agunan bank
- BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim
- STNK Asli dan Fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku
- Fotokopi BPKB yang hilang atau ingat nomor BPKB tersebut
BPKB baru
Setelah mempersiapkan dokumen secara lengkap, dan mengeceknya, jangan lupa untuk memastikan bahwa iklan BPKB hilang yang Sahabat buat sudah tayang sekurang-kurangnya di 2 media massa. Setelah itu, kunjungi kantor Samsat terdekat dan lakukan proses pengajuan BPKB kendaraan Anda yang baru.
Berikut rangkaian prosesnya:
Mengisi Formulir Permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan Sahabat, bawa kendaraan kamu ke Samsat untuk dilakukan Cek Fisik
Menyerahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap ke Loket BPKB
Sertakan Bukti Pembayaran ke Loket BPKB, lalu kamu akan menerima bukti telah menyerahkan berkas persyaratan. Simpan bukti tersebut untuk menebus BPKB baru
Proses pembuatan BPKB baru memerlukan waktu hingga satu minggu, kamu tinggal mengambilnya sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat terkait.
Untuk memperoleh BPKB baru diperlukan biaya dengan rincian sebagai berikut:
Kendaraan bermotor roda 4 (mobil) adalah sebesar Rp200.000
- Biaya baru per penerbitan Rp100.000
- Biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000
Pastikan BPKB Kendaraan Disimpan di Tempat yang Aman
Mengurus sesuatu memang menyita waktu dan energi juga biaya. Nah, agar BPKB tidak hilang lagi, sebaiknya Sahabat simpan di tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau orang. Kamu bisa menyimpannya di penyimpanan khusus dokumen, dan simpan di rumah. Tidak perlu membawa BPKB ke luar rumah, kecuali saat diperlukan