Biaya parkir
Tarif parkir kendaraan akan naik

Jadi Kapan Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam Berlaku di Jakarta?

28 Jun 2021 | 13:01 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan direncanakan bakal menerapkan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam.

Beredarnya rencana tersebut, berawal dari diskusi publik atau Forum Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 16 Juni 2021 lalu.

Jadi Kapan Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam Berlaku di Jakarta?

Pada diskusi yang bertajuk Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir tersebut, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengatakan, kenaikan tarif tersebut bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota melalui pembatasan mobil pribadi dan meningkatkan penggunaan transportasi umum.

"Dalam konteks penataan transportasi, tujuan kenaikan tarif parkir ini sebagai sarana pengendalian lalu lintas," ucap Dhani kala itu.

Tentu saja, beredarnya informasi rencana kenaikan tarif parkir tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Apalagi, dengan situasi pandemi COVID-19 saat ini dan perekonomian yang belum pulih, kenaikan tarif parkir hingga Rp 60 ribu per jam dinilai sangat memberatkan.

Melihat respons yang terjadi di masyarakat tersebut, Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan bahwa rencana penerapan tarif parkir hingga Rp 60 ribu itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Seluruh rencana itu, saat ini masih sebatas usulan dan akan terus dibahas lebih lanjut.

"Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal Rp 60.000/jam) masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif on street yang berada dalam radius koridor angkutan umum massal," ucap Adji dalam keterangan resminya yang dilansir dari laman kumparan

Lebih lanjut, kata Adji, saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian dan diskusi dengan berbagai pihak. Dirinya pun membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukannya.

"Masih terus uji publik, artinya yang kemarin kami bahas pada FGD itu merupakan hasil kajian kami. Jadi kami masih sangat menerima masukan dari masyarakat juga," jelas Adji.

Saat disinggung menyoal rencana kenaikan tarif parkir tersebut, Adji juga belum bisa memastikan.

"Saya enggak bicara tahun ini atau bukan, tapi itu masih jauh lah. Kami kan saat ini masih terus sosialisasi dulu sambil menunggu masukan dari masyarakat juga. Karena kami sangat butuh banyak masukan ya apalagi di situasi pandemi saat ini," kata Adji.

Karena itu, Adji memastikan apabila hingga saat ini batas maksimal tarif parkir yang berlaku masih mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017, yakni dengan besaran tarif parkir maksimal untuk roda empat, yakni Rp 7.500 per jam.

Jadi Kapan Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam Berlaku di Jakarta?

Penerapan tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam itu hanya berlaku bagi mobil yang belum atau tidak lulus uji emisi dan parkir di 6 lokasi berikut ini:

  1. IRTI Monas (Jakarta Pusat)
  2. Kawasan Blok M (Jakarta Selatan)
  3. Kantor Samsat Jakbar (Jakarta Barat)
  4. Kawasan Pasar Mayestik (Jakarta Selatan)
  5. Plaza Intercon (Jakarta Barat)
  6. Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat).

Rincian Besaran Biaya Parkir

Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan bermotor yang masuk dalam golongan 1, yakni mobil berjenis sedan, jeep, minibus, pikap dan sejenisnya, akan dikenakan biaya tarif parkir mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 12.000 per jam untuk lokasi parkir yang berada di ruang milik jalan serta Rp 4.000 hingga Rp 7.500 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 6.000 untuk jam berikutnya pada lokasi parkir pelataran atau gedung parkir.

Jadi Kapan Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam Berlaku di Jakarta?

Sementara untuk kendaraan roda dua, dikenakan tarif parkir tertinggi, yakni Rp 2.000 hingga Rp 6.000 per jam untuk lokasi parkir yang berada di ruang milik jalan, serta Rp 1.000 hingga Rp 3.000 per jam untuk lokasi parkir di pelataran atau gedung parkir. Berikut lengkapnya.

Tarif Layanan Parkir di Ruang Milik Jalan

Golongan Jalan Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)

  • Sedan, Jeep, Minibus, Pikap dan Sejenisnya - Rp 3.000 sampai Rp 12.000 per jam;
  • Bus, Truk, dan Sejenisnya - Rp 4.000 sampai Rp 12.0000 per jam;
  • Sepeda Motor - Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam;
  • Sepeda - Rp 1.000 per satu kali parkir.

Golongan Jalan A

  • Sedan, Jeep, Minibus, Pikap, dan Sejenisnya - Rp 3.000 sampai Rp 9.000 per jam;
  • Bus, Truk, dan Sejenisnya - Rp 4.000 sampai Rp 9.000 per jam;
  • Sepeda Motor - Rp 2.000 sampai Rp 4.5000 per jam;
  • Sepeda - Rp 1.000 per satu kali parkir.

Golongan Jalan B

  • Sedan, Jeep, Minibus, Pikap, dan Sejenisnya - Rp 2.000 sampai Rp 6.000 per jam;
  • Bus, Truk, dan Sejenisnya - Rp 4.000 sampai Rp 6.000 per jam;
  • Sepeda Motor - Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per jam;
  • Sepeda - Rp 1.000 per satu kali parkir.

Tarif Layanan Parkir di Pelataran atau Gedung Parkir

Tarif Layanan Parkir Pelataran atau Gedung Parkir Harian

  • Sedan, Jeep, Minibus, Pikap, dan Sejenisnya - Rp 4.000 sampai Rp 7.500 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 6.000 untuk jam berikutnya;
  • Bus, Truk, dan Sejenisnya - Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya;
  • Sepeda Motor - Rp 1.000 sampai Rp 3.000 per jam;
  • Sepeda - Rp 1.000 untuk satu kali parkir.

Tarif Layanan Parkir di Pelataran atau Gedung Parkir Berlangganan Umum

  • Kendaraan roda empat atau lebih - 25 hari x 3 (Intensitas) x Tarif Dasar;
  • Kendaraan roda dua - 25 hari x 2 (Intensitas) x Tarif Dasar.
  • Tarif Layanan Parkir di Park and Ride
  • Kendaraan Roda Empat atau Lebih - Rp 5.000 per sekali parkir;
  • Kendaraan Roda Dua - Rp 2.000 per sekali parkir;
  • Sepeda - Rp 1.000 per satu kali parkir.

Adapun kendaraan bermotor yang dikenakan tarif tertinggi, yakni kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi. Karena itu, bagi Sahabat yang saat ini belum melakukan uji emisi pada kendaraannya, disarankan untuk segera melakukan uji emisi.

"Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya. Karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara," ujar Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto.

Adji juga menambahkan, ke depannya Pemprov DKI Jakarta akan terus menambah lokasi parkir insentif dan disinsentif yang berbasis hasil uji emisi. Dengan semakin banyaknya lokasi parkir tersebut, harapannya akan semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 28 Jun 2021 | 13:01 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

tarifparkirnaiknewsotomotifgarasiidkumparan
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family