Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar atau dikenal dengan electronic road pricing ( ERP). Awal 2018 disebutkan bahwa penerapan dimulai pada 2019.
Proses sekarang ini, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah masih lelang. Keputusan pemenang lelang ERP itu akan diumumkan pada bulan depan.
"Jadi Oktober semoga sudah ada pemenangnya. Sehingga November mulai melakukan persiapan," kata Andri di acara Forum Group Discussion soal Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dilansir dari laman Kompas.com, Kamis (13/9/2018).
Penerapan aturan tersebut, lanjut Andri bisa berdampak positif buat lalu lintas, hingga arus perputaran uang. Namun, perlu dipersiapkan dan dikelola dengan baik, jangan sampai disalah gunakan.
Baca Juga : Tilang CCTV Mulai Digalangkan, Jakarta Jadi Percontohan
"Uangnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, bahkan bukan hanya di Jakarta saja, bisa juga digunakan untuk membiayai wilayah Jabodetabek," ucap dia.
Pemenang tender nantinya akan mulai membangun proyek tersebut di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Medan Merdeka Barat.
Tahap awal dari Jalan Jenderal Sudirman mulai dari titik Bundaran Senayan hingga Bundaran Hotel Indonesia. Tahap kedua, dari Bundaran HI menuju ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Foto : Garasi.id