Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap mobil bekas, sejumlah modus penipuan turut bermunculan, salah satunya yang cukup marak adalah penipuan segitiga mobil. Penipuan ini melibatkan tiga pihak, yaitu penjual mobil, pembeli, dan pemilik mobil yang sebenarnya. Biasanya, pelaku berpura-pura menjadi perantara yang menghubungkan antara pemilik kendaraan dengan calon pembeli, padahal ia bukan pihak resmi dari pemilik. Modus ini cukup rapi dan kerap membuat calon pembeli terjebak.
Modus ini sangat merugikan karena pelaku menipu dua pihak sekaligus. Mereka menciptakan ilusi transaksi sah, padahal tidak ada hubungan resmi antara pelaku dan pemilik mobil. Pelaku kerap menggunakan pola yang sama: menawarkan mobil dengan harga sangat menarik, mengaku sebagai saudara pemilik mobil, dan mendesak korban untuk segera mentransfer uang muka sebelum unit "diambil orang lain." Kombinasi antara harga murah dan tekanan waktu membuat banyak calon pembeli lengah dan akhirnya terjebak.
Modus ini berhasil karena memanfaatkan celah psikologis: keinginan untuk mendapatkan mobil murah dan rasa percaya terhadap "perantara" yang tampak meyakinkan. Banyak korban tergoda oleh harga miring dan tidak sempat melakukan verifikasi menyeluruh. Selain itu, transaksi mobil bekas yang dilakukan langsung antar individu sering kali minim perlindungan hukum, sehingga pelaku lebih leluasa menjalankan aksinya. Dalam banyak kasus, korban baru menyadari telah ditipu setelah dana ditransfer dan pelaku menghilang tanpa jejak.
Cara Kerja Penipuan Segitiga Jual-Beli Mobil
Cara kerja penipuan segitiga biasanya dimulai dengan pelaku yang mengambil data dan foto mobil dari iklan milik orang lain, lalu mengunggah ulang di platform jual beli dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran. Harga yang menggiurkan ini menjadi daya tarik utama agar pembeli segera menghubungi. Saat pembeli mulai tertarik, pelaku akan menjelaskan bahwa mobil bisa dilihat langsung, tetapi mereka tidak bisa menemani karena sedang berada di luar kota atau memiliki urusan mendesak. Sebagai gantinya, mereka akan mengarahkan pembeli bertemu dengan "saudara" atau "rekan kerja" untuk melihat mobil. Padahal, orang yang dimaksud sebenarnya adalah pemilik asli yang tidak tahu bahwa mobilnya sedang digunakan untuk penipuan.
Ketika pembeli datang ke lokasi, pelaku biasanya meminta agar mereka tidak membicarakan soal harga atau pembayaran dengan orang di tempat. Alasannya, transaksi hanya bisa dilakukan lewat dia karena dia adalah pemilik langsung atau perantara resmi. Jika pembeli percaya dan merasa mobil dalam kondisi baik, pelaku akan meminta transfer sejumlah uang sebagai tanda jadi atau bahkan pelunasan. Setelah dana dikirim, penipu menghilang begitu saja. Sementara itu, pemilik asli bingung karena tidak pernah berniat menjual mobilnya kepada orang tersebut.
Dampak dari modus ini sangat merugikan korban, terutama secara finansial. Uang yang ditransfer tidak bisa kembali karena pelaku sulit dilacak, apalagi jika menggunakan identitas palsu. Selain itu, korban biasanya tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut, sebab mobil tersebut bukan dibeli dari pemilik yang sah.
Untuk menghindari penipuan segitiga ini, penting bagi calon pembeli untuk selalu waspada terhadap penawaran harga mobil yang terlalu murah. Jangan mudah percaya dengan penjual yang tidak bersedia bertemu langsung atau selalu berdalih sedang sibuk. Pastikan untuk melakukan video call dengan penjual sebelum bertemu, dan jika memungkinkan, lakukan pemeriksaan fisik mobil bersama pihak ketiga seperti notaris atau jasa inspeksi kendaraan terpercaya. Selain itu, verifikasi data kendaraan dan identitas penjual melalui layanan resmi, serta hindari transfer uang sebelum benar-benar yakin bahwa transaksi aman dan legal.
Modus seperti ini masih banyak terjadi karena pelaku memanfaatkan kelengahan dan ketidaktahuan calon pembeli. Oleh karena itu, edukasi dan kehati-hatian adalah kunci utama agar tidak menjadi korban berikutnya. Jika Anda berniat membeli mobil bekas, jangan hanya tergiur oleh harga murah, tetapi pastikan prosesnya transparan dan aman secara hukum.