Pajak Kendaraan
Peraturan Baru Kendaraan

Perhatian! Tidak Bayar Pajak, Status Kendaraan Jadi "Bodong"

11 Des 2018 | 16:00 WIB

Hati-hati buat Sahabat yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan, karena bila sekarang Sahabat membiarkan tidak memperpanjang pajak kendaraan selama dua tahun sejak masa berlaku lima tahunan STNK habis, registrasi dan identifikasi mobil dan motornya akan dihapus. Dengan begitu, kendaraan bakal menjadi bodong dan tidak legal dijalankan di jalan raya.

Perhatian! Tidak Bayar Pajak, Status Kendaraan Jadi "Bodong"

Baca juga: Kena Tilang Elektronik STNK Diblokir, Ini Cara Aktifkan Lagi

Terkait pemberitaan yang ada, sempat beberapa waktu lalu beredar video yang menyebutkan jika Regident (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor ) yang sudah dihapus, bisa didaftarkan kembali layaknya mobil atau motor baru.

Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, tidak ada dalam Undang-Undang yang menyebutkan pemilik bisa mendaftarkan kembali kendaraannya setelah dihapus.

"Saya juga tidak tahu ini siapa yang ngomong. Aturan di UU gak ada menyatakan bisa didaftar kembali," jelas Kompol Bayu seperti dilansir dari laman Liputan6.com, Selasa (11/12/2018).

Sementara itu, sebelumnya pria ramah ini mengatakan, peraturan penghapusan regident kendaraan jika telat membayar pajak selama dua tahun ini sudah resmi diberlakukan sejak 2009.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009."Dari 2009 aturannya sudah ada, cuma saat ini sedang diintensifkan dan dioptimalkan untuk bisa dilaksanakan. Sejak peraturan diberlakukan 2009, aturan ini belum dilaksanakan, dan ini bukan barang baru," jelas Kompol Bayu beberapa waktu lalu.

Lanjut Bayu, dengan sudah dihapusnya kendaraan dari daftar regident ranmor, maka benar-benar tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali, bagaimana pun caranya. Jadi, kendaraan benar-benar akan menjadi bodong dan tidak bisa dioperasikan di jalan raya.

"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.

Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.

Nah Sahabat, jadi kalau sampai sekarang Sahabat belum memperpanjang pajak kendaraan sebaiknya segera diperpanjang biar status kendaraan tidak menjadi bodong.

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 10 Mei 2020 | 17:04 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekasjualbelipajakSTNKperaturanmatiperpanjangregistrasipeaturanUUkendaraanbodongstatusnewsinfogarasiidotomotif
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family