E-TLE
Cara aktifkan STNK yang diblokir

Kena Tilang Elektronik STNK Diblokir, Ini Cara Aktifkan Lagi

06 Des 2018 | 14:00 WIB

Pelanggaran lalu lintas masih kerap dilakukan. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, namun belum efektif membuat jera para pelanggar lalu lintas. Baru-baru ini pihak kepolisiian menerapkan tilang elektronik. 

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik dengan kamera pengawas CCTV telah berlangsung selama kurang lebih 1 bulan. Selama periode tersebut, pihak kepolisian telah melakukan penindakan. Selain itu, terdata sebanyak 193 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan bermotor roda empat yang diblokir.

Kena Tilang Elektronik STNK Diblokir, Ini Cara Aktifkan Lagi

Baca juga: Ditlantas Terus Berinovasi, Kini Cek Pajak Cukup dengan Ponsel

Lalu, dengan pemblokiran tersebut, apakah pemilik kendaraan bisa mengaktifkannya kembali?

Berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang dilansir dari laman Liputan6.com, proses bagi pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETLE nantinya akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik. Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses ini akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.

Ketika sudah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.

Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.

Melalui Metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.

Nah, bagi pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan maka secara otomatis STNK diblokir sementara. Surat-surat kendaraan pelanggar akan kembali aktif, setelah pemilik melakukan pembayaran denda.

Pembayaran ini harus dilakukan paling lama 1 pekan setelah dikenakan tilang melalui bank BRI. Pelanggar harus memberi konfirmasi jika melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menyertakan surat tilang berwarna biru sebagai buktinya.

Foto : Garasi.id


Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 08 Mei 2020 | 22:04 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekaskendaraantilangpolisikendaraanETLECCTVditlantasblokiraktifkanlinkotomatisgarasiidotomotif
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family