E-TLE
Uji Coba E-TLE

Pahami Lebih Dalam Prosedur E-Tilang yang Mulai Uji Coba Oktober Mendatang

20 Sep 2018 | 14:00 WIB

Garasi.id - Pihak Kepolisian Republik Indonesia bersama Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan uji coba electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau yang disebut dengan tilang elektronik untuk wilayah Jakarta pada Oktober mendatang.

Pahami Lebih Dalam Prosedur E-Tilang yang Mulai Uji Coba Oktober Mendatang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menjelaskan, "Kebijakan ini seharusnya kita launching pada 22 September lalu, tapi karena ada Asian Games dan sebagainya, kita undur lagi. Kemungkinan besar itu paling lambat bulan Oktober mulai kita laksanakan," ungkapnya saat ditemui awak media di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Tilang CCTV Mulai Digalangkan, Jakarta Jadi Percontohan

Adapun penerapan e-tilang ini diharapkan dapat dilakukan secara bertahap, di mana tahapan pertama akan diberlakukan di ruas jalan Sudirman-Thamrin Jakarta dan dilanjutkan di beberapa ruas jalan lainnya.

Lebih jauh Yusuf pun menegaskan bahwa uji coba ini akan dilakukan selama satu bulan penuh, sekaligus sebagai masa sosialisasi. Jika sudah dianggap cukup dan efektif bulan berikutnya langsung diterapkan.

Bagi para pengguna jalan yang melanggar diharuskan untuk mengunduh aplikasi E-Tilang, melakukan pembayaran denda via ATM. Seluruh proses pun dilakukan secara  online sehingga bisa memangkas adanya praktek pungli, dan damai ditempat.

Adapun beberapa hal berikut setidaknya perlu Sahabat Garasi ketahui seputar E-Tilang:

- Nantinya di beberapa titik jalan terdapat CCTV high definition merekam data pelanggaran (wajah pengemudi, nopol, dan ciri-ciri fisik kendaraan) dan mengirimnya ke pusat monitoring.

- Selanjutnya pihak Kepolisian akan mengirim surat bukti pelanggaran elektronik ke pemilik kendaraan berikut foto pelanggaran via email atau surat elektronik.

- Selain itu, pelanggar wajib membayarkan denda dengan cara transfer ke Virtual Acoount tertera di Bank BRI.

- Jika setelah dua minggu tidak ada pembayaran denda, STNK otomatis terblokir.

- Denda yang dikenakan besaran biayanya maksimal Rp 500.000.

Namun untuk sementara waktu, uji coba peraturan baru ini hanya untuk kendaraan bernopol B. Hal ini dikarenakan data belum terintegrasi secara nasional.[DeF]

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 10 Mei 2020 | 22:17 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekasjualbelitilangelektrikE-TLEDKIJakartaOktober2018ujicobapemprovnewsberitaotomotifregulasigarasiid
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family