Pelat Nomer
Pelat Nomer Pilihan

Polisi Peringatkan Diler Untuk Tidak Tawarkan Pelat Nomer Pilihan

10 Agt 2018 | 20:00 WIB

Informasi yang lagi viral, yaitu tentang diler mobil menawarkan pelat nomor pilihan (ganjil-genap) kepada konsumen. Jika pemilik tersebut tertarik maka harus membayar Rp 500.000. 

Polisi Peringatkan Diler Untuk Tidak Tawarkan Pelat Nomer Pilihan

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menegaskan bahwa diler atau oknum lain dilarang menawarkan nomor pilihan (ganjil-genap) kepada konsumen, karena secara aturan tidak diperbolehkan. 

"Kecuali memang yang ingin menggunakan nomor pilihan, dan itu pun memang ada aturan dan juga tarif khusus, seperti tiga angka dan seterusnya," ujar Sumardji yang dilansir dari laman Kompas.com, Kamis (9/8/2018). 

Baca Juga: 'Request' Pelat Nomer Harganya Khusus, Begini Kata Polisi

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biasa, lanjut Sumardji tidak bisa dipesan, karena harus sesuai dengan nomor antrean atau urutan ketika pemohon mengajukan kepada Samsat.

"Jadi informasi ini berhubungan dengan ganjil-genap Jakarta. Ada konsumen yang ingin punya pelat nomor belakangnya ganjil dan genap. Kondisi ini yang dimanfaatkan oleh oknum," kata Sumardji. 

Sumardji melanjutkan, dia sudah mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak melayani jika ada yang melakukan cara seperti itu. 

"Kalau tetap dilayani, akan saya berikan sanksi tegas. Jadi saya tidak mau ada oknum yang memanfaatkan ganjil-genap ini," ucap dia.

Foto : Garasi.id


Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 10 Mei 2020 | 21:20 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekasjualbelipelatnomerganjilgenapperaturanuugarasiidotomotif
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family