Pelat Nomer
Pelat Nomer Pilihan

'Request' Pelat Nomer Harganya Khusus, Begini Kata Polisi

10 Agt 2018 | 14:00 WIB

Pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan dikenakan tarif khusus. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Aturan tersebut resmi diberlakukan pada 6 Januari 2017. PP tersebut yang menggantikan PP No. 50 tahun 2010. Sehingga, kendaraan dengan nomor pilihan diwajibkan membayar sesuai dengan ketentuan. 

'Request' Pelat Nomer Harganya Khusus, Begini Kata Polisi

"Jadi ini berlaku sejak PP itu diterbitkan, pelat nomor pilihan yang sejak dulu atau baru tetap bayar sesuai dengan ketentuan setiap lima tahun sekali. Kalau tidak mau pakai lagi bisa dinonaktifkan," ujar Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji yang dilansir dari laman Kompas.com, Kamis (9/8/2018). 

Baca Juga: Buat Pelat Nomer Hanya 1 Hari, Kamu Tau?

Sumardji menjelaskan, pelat nomor pilihan tersebut hanya berlaku selama lima tahun. Jika ingin diperpanjang maka harus membayar sesuai aturan. 

"Jadi memang bayar lagi setiap lima tahun sekali. Secara aturan sudah jelas tertera, mau mobil baru atau lama, selama pakai pelat nomor pilihan harus tetap membayar lagi," kata Sumiadji. 

Informasi di media sosial,  pemilik akun instagram @aria_aradhea menceritakan ketika mau bayar pajak lima tahunan, dikenakan biaya tambahan karena mobil yang dia beli 20 tahun lalu ternyata terdaftar sebagai pelat nomor pilihan. 

"Jadi ada biaya tambahan Rp 7,5 juta lagi. Sebelumnya kalau bayar pajak lima tahunan tidak ada, makanya saya heran kenapa harus bayar sekarang," kata Aria dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/8/2018).

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 08 Mei 2020 | 21:55 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbekasjualbelipelatnomerpilihanbiayakhususpolisiperaturanuuJakartagarasiidotomotif
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family