Sitem tilang elektronik
Sitem tilang elektronik

Sistem Tilang Elektronik Resmi Diperluas, Ini Rutenya !

12 Okt 2019 | 11:01 WIB

Sejak 1 November 2018 lalu, Polda Metro Jaya sudah mulai melakukan sistem tilang elektronik atau yang bisa disebut sistem tilang elektronik e-tilang. Sistem tilang elektronik ini dibantu dengan sebuah alat canggih yang berfungsi untuk memantau para pelanggar lalu lintas.

Sistem Tilang Elektronik Resmi Diperluas, Ini Rutenya !

Alat canggih tersebut berupa kamera yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement atau (ETLE). Sebanyak 12 titik telah dipasang kamera ETLE dari kawasan Harmoni hingga Bundaran Senayan. Kamera ETLE itu memiliki teknologi yang canggih yang dikombinasikan dengan kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang bisa mendeteksi kendaraan bermotor yang melanggar secara otomatis.

Selain itu, walaupun mobil sudah dipasangi kaca film yang gelap dan kondisi pencahayaan yang kurang, kamera ETLE tetap bisa menangkap dengan jelas kendaraan bermotor yang melanggar. Betapa canggihnya sistem tilang elktronik saat ini bukan?

Sistem Tilang Elektronik Resmi Diperluas, Ini Rutenya !

Namun mungkin banyak yang bertanya-tanya apa sih bedanya sistem tilang elektronik ETLE dengan sistem tilang elektronik e-tilang? Biar kamu semakin paham, yuk simak perbedaan dari sistem tilang elektronik ETLE dan e-tilang yang perlu kamu ketahui.

Sistem tilang elektronik ETLE dan sistem tilang elektronik e-tilang


Secara garis besar, apa sih yang membedakan sistem tilang elektronik ETLE dan sistem tilang elektronik e-tilang? Bukannya pada dasarnya sama-sama berfungsi untuk memberi penindakan atas sebuah pelanggaran?

Sistem Tilang Elektronik Resmi Diperluas, Ini Rutenya !

Sistem tilang elektronik ETLE

Seperti dilansir di cermati.com, sistem tilang elektronik ETLE adalah sistem yang mengabadikan (memotret) pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Foto pelanggaran tersebut terhubung langsung dengan sistem di TMC Polda Metro Jaya sehingga petugas akan mencari data dari plat nomor kendaraan pelanggar. 

Selanjutnya, petugas akan mengirim bukti pelanggaran yang berisikan foto, waktu, tempat dan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan STNK. Tidak lupa, surat besaran denda yang harus dibayar melalui bank juga menjadi pelengkap surat tersebut. Jadi, tidak ada sama sekali tatap muka antara petugas dan pelanggar yang diharapkan mencegah pungutan liar dari petugas yang tidak bertanggung jawab.

Sistem Tilang Elektronik Resmi Diperluas, Ini Rutenya !

Untuk itu, bagi para Sahabat yang memiliki mobil tetapi nama yang tercantum di STNK adalah nama pemilik sebelumnya, alangkah baiknya kamu melakukan registrasi ulang. Registrasi ulang disini maksudnya adalah melakukan balik nama BPKB maupun STNK dari nama pemilik sebelumnya menjadi nama pemilik sekarang. Untuk mengurus balik nama BPKB maupun STNK kamu bisa melihat panduannya di artikel STNK dan BPKB Mobil Hilang? Begini Cara Mengurusnya.

Sistem tilang elektronik e-tilang

Berbeda dengan sistem tilang elektronik ETLE, e-tilang adalah tahap awal sebelum dilakukan sistem tilang elektronik ETLE. Sistem tilang elektronik atau tilang online ini mengandalkan aplikasi berbasis Android yang sudah dipasang di seluruh ponsel anggota polisi. Jadi petugas tidak lagi harus mencatat pelanggaran pada kertas melainkan di aplikasi sehingga lebih cepat.

Sistem Tilang Elektronik Resmi Diperluas, Ini Rutenya !

Nah, sistem tilang elektronik e-tilang merupakan komitmen dari Kepolisian Republik Indonesia agar masyarakat bisa melihat langsung secara transparan berapa biaya denda yang harus dibayarkan. Petugas juga akan mengarahkan pelanggar untuk membayar denda di bank yang sudah terkoneksi dengan aplikasi tersebut. Namun sayangnya masih ditemukan tatap muka antara petugas dan pelanggar untuk penerapan sistem e-tilang. 

Pelanggaran yang kena sistem tilang elektronik

Sistem Tilang Elektronik Resmi Diperluas, Ini Rutenya !

Nah, mungkin sebagian orang sudah tahu apa saja jenis pelanggaran apa saja yang bisa membuat kamu dikirimkan surat bukti pelanggaran ke rumahnya masing-masing. Buat yang belum mengetahui jenis pelanggaran apa saja yang akan terkena sistem tilang elektronik, mari simak penjelasannya berikut. 

  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Pelanggaran marka dan rambu jalan
  • Pelanggaran kecepatan
  • Pelanggaran jalur busway
  • Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti
  • Menerobos lampu lalu lintas
  • Melawan arus
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Naik turun penumpang dan ngetem di sembarang tempat, dan
  • Bonceng lebih dari satu.

Cukup banyak bukan jenis pelanggaran apa saja yang membuat kamu akan terkena sistem tilang elektronik. Maka dari itu, selalu patuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan dan peraturan lainnya selama di jalan ya Sahabat. 

Lokasi kamera sistem tilang elektronik


Sebelumnya sistem tilang elektronik ETLE baru ditunjang dengan 12 unit kamera yang terpasang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, tepatnya di Bundaran Senayan, persimpangan Sarinah, Bundaran Patung Kuda dekat Monas, dan simpang Harmoni.

Sistem Tilang Elektronik Resmi Diperluas, Ini Rutenya !

Namun seperti dilansir di Liputan6.com, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan berencana menambah 45 unit kamera khusus di sejumlah titik yang arus lalu lintasnya cukup tinggi. Dimana sajakah yang menjadi titik perluasan sistem tilang elektronik ETLE, ini dia daftarnya:

Jalur Kota Tua - Gajah Mada - MH Thamrin - Sudirman - Blok M - Senayan

  • Simpang Kota Tua (1 Kamera)
  • Simpang Ketapang (2 kamera)
  • Simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4 kamera)
  • Simpang istana Negara (1 kamera)
  • Simpang Kebon Sirih (2 kamera)
  • Simpang Bundaran HI (1 kamera)
  • Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1 kamera)
  • Simpang CSW (4 kamera)
  • Depan Plaza Senayan 2 arah (2 kamera)

Jalur Grogol - Pancoran

  • Simpang Pancoran (2 kamera)
  • Simpang Slipi S Parman ke Gatsu (1 kamera)
  • Simpang Tomang (1 kamera)
  • Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa (1 kamera)
  • Depan Hotel Four Seasons (1 kamera)
  • Depan DPR-MPR Pintu utama (1 kamera)
  • Depan All Fresh Pancoran (1 kamera)
  • Jalur Halim - Cempaka Putih
  • Simpang Halim Lama (1 kamera)
  • Simpang Rawa Mangun (1 kamera)
  • Simpang Pramuka (2 kamera)
  • Simpang Cempaka Putih (2 kamera)

Jakarta Timur (Rasuna Said - Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio)

  • Depan halte Timah, dua arah (2 kamera)
  • Depan halte Setia Budi, dua arah (2 kamera)
  • Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol (2 kamera)
  • Simpang Tugu Tani dari arah Senen (1 kamera)
  • Depan Puskurbuk Kemendikbud (2 kamera)
  • Depan BNI 46 Gunung Sahari (2 kamera).

Selain itu, sistem tilang elektronik ini juga diterapkan di jalur busway yang bekerja sama dengan PT Transjakarta dan PT Jasa Marga untuk di beberapa wilayah jalan tol.

Sistem Tilang Elektronik Resmi Diperluas, Ini Rutenya !

Kamera ETLE yang dipasang di tol akan dibekali fitur speedcam (pembaca kecepatan) sehingga bagi pengendara yang senang memacu adrenalin di jalur bebas hambatan harus bersiap mendapat surat cinta dari kepolisian.

Sistem tilang elektronik berlaku untuk plat B saja ?

Nah, bagi kamu yang berasal dari luar DKI Jakarta pasti akan sangat dibingungkan dengan peraturan ini. Perlu diingat baik-baik ya Sahabat, baik itu mobil plat B atau non-B, akan dikenakan sanksi tilang elektronik jika ditemukan melanggar aturan yang berlaku.

Sistem Tilang Elektronik Resmi Diperluas, Ini Rutenya !

Tertiblah Berlalu Lintas


Ada atau tidak adanya sistem tilang elektronik tidak akan menjadi sesuatu hal yang memberikan efek jera jika dari diri sendiri tidak memiliki prinsip tertib. Menurut Garasi.id, mengapa Kepolisian Republik Indonesia sampai membuat sistem tilang elektronik, karena masih banyak pelanggaran yang terjadi karena tidak adanya kesadaran keselamatan dalam berkendara.

Sistem Tilang Elektronik Resmi Diperluas, Ini Rutenya !

Tahukah kamu, angka kematian terbanyak terjadi karena kecelakaan di jalan raya yang diakibatkan oleh tidak tertibnya para pengendara kendaraan bermotor. Contohnya menerobos lampu merah, tidak memberikan tanda ketika berbelok hingga berkendara dengan kecepatan tinggi.

Pelanggaran tersebut tidak hanya membahayakan kamu Sahabat tetapi pengendara lain. Jadi, taati setiap aturan lalu lintas di jalan raya agar selalu aman berkendara dan tidak merugikan orang lain.

Foto: Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 03 Des 2020 | 14:11 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

tipstipsotomotiftipsgarasitipsototipsdantrikotomotiftipsmobiltipsberkendaraberkendarayangbaikdanbenar
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family