Balik Nama Kendaraan Bermotor per 2024
Balik Nama Kendaraan Bermotor per 2024

Syarat dan Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor per 2024

11 Jan 2024 | 09:00 WIB

Proses balik nama kendaraan bermotor perlu dilakukan ketika Sahabat membeli mobil bekas atau mobil baru. Dengan demikian, kendaraan bermotor tersebut memiliki tanda bukti yang resmi bahwa Sahabat adalah pemiliknya. Selain itu, membayar pajak kendaraan bermotor tahunan juga menjadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya. Bagi yang berencana atau baru saja membeli mobil bekas sebaiknya pelajari syarat dan biaya proses balik nama berikut dikutip dari Kompas.com.


Dokumen persyaratan balik nama sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Sahabat mempersiapkan beberapa syarat balik nama kendaraan bermotor.  


berikut adalah persyaratannya:


  1. KTP asli dan fotocopy pemilik baru 

  2. BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotocopy Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran Bukti cek fisik kendaraan 

  3. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal). 

  4. Biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat. Biaya balik nama kendaraan bisa saja menjadi lebih murah ketika sedang berlaku program pemutihan.


Sebagai acuan, misalnya biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta. Penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya balik nama, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Misal mobil seharga Rp 3 juta, maka BBNKB sebesar Rp 3 juta. Namun, faktanya ada biaya lain mengingat pemilik kendaraan juga perlu menerbitkan beberapa surat baru lainnya yang mendukung kendaraan.


Berikut rincian biaya balik nama mobil baru atau bekas versi terbaru:


Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000 Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000 Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000 Biaya cek fisik: Rp 25.000 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000 Biaya balik nama mobil diatas belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan. Jadi, bila ditotal BBNKB untuk sebuah mobil seharga Rp 300 jutaan adalah sekitar Rp 3.850.000 ditambah pajak kendaraan bermotor tahunan yang harus dibayarkan.


Tata Cara Balik Nama Mobil

Jika semua syarat sudah terpenuhi, kini detikers perlu mengetahui tata cara balik nama mobil. Biar tidak bingung, simak cara-caranya di bawah ini.


Syarat dan Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor per 2024



Cara Balik Nama STNK Mobil

Sebelum mengurus balik nama di BPKB mobil, diwajibkan untuk melakukan penggantian nama di STNK. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk mendapatkan STNK mobil yang sudah balik nama, yakni:


  1. Melakukan pendaftaran di loket Samsat.

Setelah itu, petugas akan mengarahkanmu untuk melakukan cek fisik kendaraan. Oh ya, jangan lupa untuk minta formulir blangko cek fisik ke petugas.


  1. Kemudian pergi ke loket STNK dan melakukan pembayaran.

Jika sudah, ambil plat kendaraan serta STNK yang baru. Jangan lupa di cek kembali apakah nama, alamat, jenis mobil, dan rangka mesin sudah sesuai apa belum.


  1. Cara Balik Nama BPKB Mobil

Bila sudah mendapatkan STNK mobil yang baru, kini Sahabat tinggal mengurus balik nama BPKB mobil. Ada sejumlah tahap ketika melakukan balik nama BPKB mobil, yaitu:


  1. Mengisi formulir dan ambil nomor antrian. Di saat yang sama, petugas akan mengecek kelengkapan berkas yang kamu bawa. Jika berkas dinyatakan lengkap, kamu diarahkan ke loket untuk membayar sejumlah biaya balik nama BPKB mobil. Usai melakukan pembayaran, petugas akan memberikan salinan slip bukti setoran serta stiker khusus yang nantinya ditempel di formulir pendaftaran.


  1. Setelah itu, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data kendaraan di mobil. Jangan lupa tempelkan stiker khusus dari bank di formulir yang kamu pegang.Jika sudah, menunggu dipanggil kembali oleh petugas sesuai nomor antrian. Saat kamu dipanggil, serahkan formulir dan berkas yang telah dicek sebelumnya. Selesai, detikers tinggal perlu mengambil BPKB mobil yang baru. Sebagai pengingat, BPKB mobil yang baru tidak bisa diambil di hari yang sama. Jadi, petugas akan menentukan tanggal di mana kamu harus mengambil BPKB tersebut. Jangan lupa, bawa fotokopi KTP ketika mengambil BPKB agar petugas bisa mencocokkan data dirimu.

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 15 Jan 2024 | 13:22 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

tipstipsotomotiftipsgarasitipsototipsdantrikotomotiftipsmobilSTNKBaliknamaBPKB
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family