Pengendara mobil maupun sepeda motor kerap melanggar lalu lintas di jalan raya. Parahnya, meski aturan lalu lintas ditegakkan, para pelanggar tetap melakukan kesalahan yang sama.
Anehnya, pelanggar juga kerap berkilah agar tak mendapatkan sanksi tilang dari polisi. Selain itu, tak sedikit dari mereka yang melanggar berpura-pura tak tahu, lupa, hingga menangis.
Lantas tahukan Sahabat pelanggaran apa saja yang kerap terjadi di jalan raya?
Menurut Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa, selama menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polrsi sejak Desember 2016 hingga 13 Agustus 2018, berbagai pelanggaran terjadi di jalan raya.
Baca Juga : Hati-hati, Penunggak Pajak dan Pemasang Stiker Bisa Kena Tilang
Kata Royke, pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan oleh pengendara sepeda motor di Indonesia yaitu rata-rata tidak mengenakan helm.
"Kalau mobil (pelanggaran paling sering) melanggar rambu-rambu atau marka jalan. Itu yang berdasarkan pengalaman saya (saat menjabat sebagai Kakorlantas)," ujar Royke yang dilansir dari laman Liputan6.com, Sabtu (25/8/2018).
Lebih lanjut Royke juga menyebutkan, kesalahan lain yang kerap dilakukan pengendara sepeda motor yaitu tidak membawa atau memiliki Surat Izin Mengemudi.
"Melawan arus (jadi pelanggaran paling banyak) di kota-kota besar," ucap Royke.
Pelanggaran di Jakarta
Hal serupa juga diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Kata dia, tak memiliki SIM dan helm jadi pelanggaran yang kerap terjadi di Ibu Kota.
"Jika dilihat datanya, pelanggaran paling banyak melanggar rambu-rambu, kedua melawan arus, dan ketiga markanya jalan juga banyak," kata Budiyanto.
Sanksi denda tilang memang berbeda-beda, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan. Hanya saja, terkadang pelanggar tak kapok. Oleh karena itu, ada baiknya pengendara motor dan mobil lebih patuh lalu lintas untuk menjaga keselamatan bersama.
Foto : Garasi.id