Garasi.id - Sehubungan dengan maraknya infografis terkait pemberlakuan integrasi tarif tol JORR, PT Jasa Marga Tbk mengungkapkan bahwa tanggal pemberlakuan integrasi Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang tercantum dalam infografis yang menyebutkan pemberlakuan pada 22 September 2018, bukan merupakan tanggal pemberlakuan resmi integrasi JORR.
Jasa Marga bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas JORR lainnya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga menjelaskan, "Berdasarkan pembahasan yang belakangan ini intens dilakukan antara Kementerian PUPR bersama dengan Jasa Marga dan para BUJT JORR lainnya, dapat kami informasikan bahwa pemberlakuan integrasi JORR paling lambat akhir September 2018," ujarnya dalam keterangan resminya kepada Garasi.id, Jumat (21/9).
Pun begitu, kepastian terhadap tanggal pemberlakuan akan ditetapkan oleh Menteri PUPR dan jika telah memperoleh tanggal kepastian tersebut, Jasa Marga akan menginformasikan kepada masyarakat.
Sementara Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna menambahkan penerapan integrasi tarif jalan tol JORR masih dijadwalkan pada akhir September 2018 ini.
"Saat ini masih ada beberapa opsi yang sudah direncanakan salah satunya adalah diterapkan pada 29 September 2018. Namun yang pasti tidak akan diterapkan pada 22 September 2018, itu Hoax. Tetapi memang rencananya tetap pada akhir September, dan kemarin keputusannya tanggal 29 September," beber Herry. [DeF]
Foto: Garasi.id