Buat Sahabat Garasi yang suka berkendara dengan kendaraan kesayangan, Surat Izin Mengemudi atau SIM pasti bukan hal yang asing lagi. Hal itu menjadi wajar, karena memang kebanyakan dari kita hanya tahu SIM itu diperlukan untuk pelengkap saat kita berkendara. Tapi Sahabat tahu tidak, fungsi dari SIM itu sendiri apa?
Kali ini Garasi.id akan coba memberikan informasi tentang fungsi SIM, seperti yang tertulis dalam laman situs resmi Polisi Republik Indonesia (Polri).
Dikatakan SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Lalu apa fungsi SIM di mata Polri? Polri menjelaskan, ada beberapa fungsi dan peranan dari SIM. Di antaranya sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang. Hal ini bisa diartikan SIM juga bisa berperan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Atau dengan kata lain, fungsi dan peran lain SIM yaitu sebagai alat bukti yang memiliki masa berlaku.
Jadi kalau kamu sudah memiliki SIM, jangan lupa untuk memperpanjangnya ya Sahabat. Masa aktif SIM kendaraan kamu biasanya 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, jadi kalau sudah 5 tahun kamu wajib perpanjang. Nah untuk perpanjang SIM kamu bisa melakukan di layanan SIM keliling atau Gerai SIM. Mau tau kan dimana lokasi dan jam oprasional perpanjangan SIM, berikut informasi lokasi perpanjangan SIM yang Garasi.id lansir dari Kumparan.com.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menghadirkan layanan SIM Keliling dan Gerai SIM di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (13/11). Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta, layanan SIM Keliling masih hadir di 5 lokasi. Begitu pun layanan Gerai SIM yang tersebar di 8 lokasi.
"Betul, untuk lokasi SIM keliling dan gerai SIM masih sama," jelas Kasi SIM Subdit Regident Dirlantas Polda Metro Jaya, AKP M. Agung Permana, kepada kumparan belum lama ini.
Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta
- Jakarta Utara - Mall PTC Pulo Gadung
- Jakarta Barat - Mall Citraland
- Jakarta Selatan - Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Timur - Mall Grand Cakung
- Jakarta Pusat - Lobby Selatan ITC Cempaka Mas
Sementara untuk layanan Gerai SIM, lokasi dan jadwal operasionalnya juga masih sama seperti sebelumnya, ada di 8 lokasi pusat perbelanjaan.
Berikut lokasi Gerai SIM beserta jadwal operasionalnya.
- Unit Gerai SIM Gandaria City
Senin s.d. Sabtu-Jam 12.00 WIB s.d. Jam 18.00 WIB
- Unit Gerai SIM Artha Gading
Senin s.d. Sabtu-Jam 12.00 WIB s.d. Jam 18.00 WIB
- Unit Gerai SIM Pluit Village
Senin s.d. Sabtu-Jam 12.00 WIB s.d. Jam 18.00 WIB
- Unit Gerai SIM Taman Palem
Senin s.d. Sabtu-Jam 08.00 WIB s.d. Jam 12.00 WIB
- Unit Gerai SIM Lippo Puri
Senin s.d. Sabtu-Jam 10.00 WIB s.d. Jam 16.00 WIB
- Unit Gerai SIM Blok M Square
Senin s.d. Sabtu-Jam 10.00 WIB s.d. Jam 14.00 WIB
- Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP)
Senin s.d. Jumat-Jam 08.00 WIB s.d. Jam 15.00 WIB
- Unit Gerai SIM Tamini Square
Senin s.d. Sabtu-Jam 11.00 WIB s.d. Jam 19.00 WIB
Bagi Anda yang berencana melakukan perpanjang SIM di layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, pastikan sudah membawa berbagai dokumen kelengkapan yang diperlukan. Berikut dokumen yang harus dibawa pemohon.
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama beserta fotokopi Bukti cek kesehatan (Dilakukan di lokasi)
- Mengisi formulir perpanjangan SIM (Didapatkan di lokasi).
Selama berada di area layanan SIM Keliling dan Gerai SIM, para pemohon juga diwajibkan mematuhi standar protokol kesehatan yang telah diterapkan Kepolisian. Berikut standar protokol kesehatannya.
- Mengenakan masker
- Cuci tangan dengan hand sanitizer
- Jaga jarak dengan pemohon lainnya
- Dalam kondisi sehat atau tidak memiliki suhu tubuh di atas normal
- Membawa alat tulis sendiri seperti pulpen.
Foto : Garasi.id