Tilang Kendaraan

Hati-hati, Penunggak Pajak dan Pemasang Stiker Bisa Kena Tilang

27 Jul 2018 | 11:08 WIB

Polisi menilang pemilik mobil dan motor yang pajaknya jatuh tempo di Jalan Lingkar Luar Barat, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Tak hanya itu, pemilik mobil yang memasang stiker di pelat nomor kendaraan juga disemprit.

Pantauan di lokasi, Rabu (25/7/2018), penertiban itu berlangsung sejak pukul 09.30 WIB. Tilang ini dilakukan tim gabungan dari Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB) Polres Jakarta Barat.

"Kalau yang razia dari kepolisian itu razia rutin ya, kalau yang untuk hari ini untuk razia kepatuhan masyarakat apabila dia tidak membayar pajak kalau itu kita tilang," kata Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Jakarta Barat Elling Hartono yang dilansir dari laman DetikoTo . 

Ada beberapa pemilik mobil dan motor yang kena tilang di lokasi karena menunggak pajak kendaraan. 

Di lokasi yang sama, Kanit Polres Jakbar AKP Beddy menjelaskan pemasangan stiker di pelat nomor memang tidak diperbolehkan. Sebab, stiker itu bisa menutupi atau mengganggu tulisan angka atau huruf di pelat tersebut. Meski begitu, Beddy mengatakan pemasang stiker tidak dikenai denda dan hanya ditegur. 

"Tidak diperbolehkan. Takutnya nanti kalau terjadi kecelakaan, stiker itu bisa menutupi atau menghalangi pelat nomor kendaraan yang dimaksud," terangnya.

Selain menilang, polisi menyediakan loket pembayaran pajak bagi para pemilik kendaraan penunggak pajak. Mereka bisa antre dan memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan mereka.

Nah Sahabat, coba dicek lagi masa berlaku pajak kendaraan kamu kalau tidak mau kena tilang ya.

Foto : Internet

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 09 Mei 2020 | 18:50 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilmotorbarubekasjualbelipelatnomortilangpolisistikerpajakmatigarasiidinfoberitaotomotifnews
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family