Bunyikan Klakson Mobil Dengan Wajar

Jangan Sembarangan, Ini 4 Momen Wajib Kamu Membunyikan Klakson Mobil

20 Apr 2019 | 19:18 WIB

Bahaya bisa saja menimpa saat kita sedang berkendara, hal itu bisa membahayakan bagi diri kita sendiri maupun orang lain. Selain menguasai sepenuhnya kondisi kendaraan yang akan kita gunakan, kita juga perlu memahami situasi dan kondisi di sekitar kita agar tak terjadi kecelakaan maupun hal berbahaya yang tidak diinginkan.

Pakar safety driving dan pengajar senior di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana bahkan juga mengingatkan pada para pengendara agar tidak hanya memperhatikan diri sendiri, namun juga lingkungan sekitar kendaraan. Bila sudah menguasai kendaraan, baiknya perhatian juga wajib diberikan dengan kondisi sekitar.

Bentuk komunikasi dalam berkendara bisa dimulai dengan kebiasaan membunyikan klakson. Membunyikan klakson mobil juga sebenarnya merupakan sebuah komunikasi yang wajib dilakukan pengemudi dengan sekelilingnya. Kira-kira kapan saja ya seseorang pengemudi, khususnya pengemudi mobil harus membunyikan klakson? Berikut ulasan selengkapnya yang dilansir dari laman Mobilipo.com.

1. Saat Akan Menyalakan Mesin Mobil

Pertama, sebelum menyalakan mesin, pengemudi wajib membunyikan klakson satu kali. Ini untuk memberitahu ada sesorang dalam kendaraan yang akan melakukan aktivitas berkendara dan menyalakan mesin.

2. Saat Akan Keluar dari Parkiran

Ketika ingin menggerakkan kendaraan dalam hal ini keluar dari parkiran atau memajukan kendaraan, pengemudi wajib membunyikan klakson dua kali. Ini memberitahu sekitar kendaraan, bila dalam keramaian di pinggir jalan, bahwa mobil akan bergerak dan diharapkan menyingkir dari jalur mobil bergerak.

3. Saat Akan Berjalan Mundur

Saat akan berjalan mundur, pengemudi wajib membunyikan klakson sebanyak tiga kali sebagai tanda mobil akan bergerak mundur. Setelah membunyikan klakson sebelum bergerak, tunggu sekitar dua detik dulu. Apabila sudah aman, baru jalan perlahan.

4. Saat Akan Berbelok Ke Sebuah Tempat

Selain menyalakan lampu sein, momen ini juga bisa jadi waktu yang tepat untuk memberitahu pengendara lain jika kamu akan berbelok memasuki sebuah tempat. Karena terkadang tak setiap pengendara lain memperhatika lampu sein yang kita nyalakan.

Jangan Asal Gunakan Klakson

Sebagai pengendara mobil pribadi, Sahabat Garasi harus bijak dalam segala hal. Seperti contohnya saat menggunakan klakson. Penggunaan klakson yang berlebihan justru akan mengganggu pengendara lain dan juga membahayakan bila dibunyikan serampangan. Bukan tidak mungkin klakson pun bisa memancing emosi pengendara lain, seperti membunyikan klakson tanpa putus. Pengendara lain yang tidak senang mendengarnya pasti akan kesal.

Perangkat yang ada di setiap kendaraan tersebut sudah seharusnya digunakan secara bijak karena merupakan bagian dari etika berkendara. Gunakan klakson seperlunya saja, dan sebisa mungkin mengatur suaranya agar terdengar tidak terlalu kencang.

Dalam unggahan Instagram @kemenhub151, Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat agar bisa menggunakan klakson secara bijak saat berkendara.

"Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," ujar admin kemenhub melalui instagramnya beberapa waktu lalu.

Soal spesifikasi klakson ini, Kemenhub juga sudah membuat aturannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Nah Sahabat Garasi, mulai sekarang pergunakan klakson lebih bijak sesuai kebutuhan saja ya. 

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 11 Mei 2020 | 11:37 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

tipsmobilbarubekasjualbeliklaksonbunyiwajarwaktupasuuperaturangarasiidotomotif
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family