Jarak Aman Berkendara

Jarak Aman Saat Berkendara Itu Hanya Hitungan 3 Detik

06 Feb 2019 | 18:41 WIB
Kecelakaan di jalanan terkadang terjadi begitu cepat, bahkan kecelakaan bisa terjadi dalam hitungan detik. Namun yang jadi catatan, biasanya kecelakaan itu terjadi akibat kelalaian kita sebagai pengendara lengah menjaga jarak kendaraan kita dengan kendaraan yang berada di depan kita.

Sahabat Garasi, menjaga jarak aman berkendara sudah seharusnya dipahami dan diterapkan oleh seluruh pengendara. Peraturan mengenai jaga jarak antara kendaraan sudah diatur di dalam pasal 62 PP no. 43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Melalui peraturan tersebut mewajibkan para pengendara untuk menjaga jarak dengan mobil yang berada di depannya. Menjaga jarak di antara kedua kendaraan bukanlah tanpa alasan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Didukung dengan data dari Badan Kesehatan Dunia WHO yang menyatakan bahwa 90 persen kecelakaan di lalu lintas disebabkan oleh kesalahan manusia, salah satunya dengan tidak menjaga jarak aman. Lalu, bagaimana cara yang aman untuk menjaga jarak di belakang mobil lain ketika berkendara ya Sahabat?

3 Detik Menjadi Jarak Antar Mobil

Menurut teori defensive driving, jarak aman mobil pengemudi dengan mobil yang berada di depannya adalah 3 detik. Mengapa menggunakan hitungan waktu dibandingkan dengan jarak dalam meter? Mengutip laman kompas.com dalam artikel Nissan.co.id, terdapat dua alasan dalam pemilihan menghitung jarak menggunakan hitungan waktu karena waktu relatif lebih mudah disesuaikan dengan kecepatan kedua mobil. Alasan kedua ialah ketika Sahabat melakukan rem, proses pengereman dengan keamanan dan kenyamanan bagi pengendara membutuhkan waktu selama 3 detik.

Menurut Rifat Sungkar, dalam kasus pengereman mendadak dibutuhkan waktu sekitar 0,5 detik hingga 1 detik. Waktu tersebut merupakan waktu bagi otak pengendara untuk memperoses perintah pada otot di kaki Sahabat untuk menginjak pedal rem. Selain itu, kerja mekanis dari sistem pengereman setelah menerima perintah untuk mulai memperlambat laju putar roda juga membutuhkan waktu selama 0,5 hingga 1 detik.

Alasan terakhir adalah kemampuan mobil dalam memproses mengerem hingga memberhentikan laju mobil juga membutuhkan waktu selama 0,5-1 detik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, 3 detik adalah waktu yang ideal untuk menjalankan semua proses di atas.

Jika dicontohkan, ketika mobil melaju secepat 100kpj, mobil tersebut berarti berpindah sejauh 27,7 m selama satu detik. Bagi pengemudi, hitunglah jarak aman 27,7 m dikali dengan 3 (hitungan jarak aman tiga detik) sehingga menghasilkan 83,1 m. Dan jarak aman pada mobil Sahabat ketika melaju secepat 100kpj dengan mobil lainnya adalah sejauh 83,1 m.

Baca juga: Berkendara Dekat Kendaraan Besar, Lebih Baik Menghindar

Perhatikan Roda Belakang Mobil Di Depan

Jika dengan menghitung jarak dan waktu masih terlalu membingungkan, Sahabat bisa melakukan hal paling sederhana dan terpenting dalam memperkirakan jarak aman antara mobil Sahabat dan kendaraan di depan Sahabat. Cukup melihat bagian roda belakang pada kendaraan tersebut. Pastikan Sahabat dapat melihat roda belakang kendaraan di depan Sahabat menyentuh tanah untuk menghitung jarak aman antara mobil Sahabat dan juga mobil tersebut.

Melihat roda belakang tersebut bukan berarti tanpa alasan, dengan Sahabat dapat melihat roda belakang pada kendaraan di depan berarti Sahabat memiliki ruang yang cukup untuk bermanuver ketika terjadi sesuatu.

Nah Sahabat, mulai sekarang sudah tahu bukan jarak aman saat berkendara. Jangan lupa menerapkannya ketika berkendara ya Sahabat. dan tetap selalu berhati-hati ketika berkendara agar selamat. Semoga tips ini bisa menambah wawasan Sahabat tentang cara berkendara yang aman ya Sahabat.
Foto : Garasi.id


Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 11 Mei 2020 | 14:10 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

safetydrivingmobilbarubekasamantipsjarakaman3detikpakardrivingrifatsungkargarasiidotomotifberkendara
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family