Pertanyaan kerap muncul kenapa sih anak di bawah 17 tahun tidak diijinkan berkendara sendiri, dan tidak berhak untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Ingat ya Sahabat Garasi setiap peraturan itu diberlakukan pasti ada alasannya dan pastinya pihak instansi seperti pemerintah telah melalui pengujian. Sebenarnya ada satu alasan paling penting kenapa anak dibawah umur 17 tahun dilarang mengemudi alias membawa kendaraan sendiri. Karena anak yang berusia di bawah 17 tahun masih memiliki psikologi yang lebih labil alias kerap berubah-ubah.
Sebagian orangtua mungkin bangga ketika melihat anaknya yang baru SMA, bahkan SMP, bisa mengemudikan kendaraan. Tapi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usia minimal pemohon surat izin mengemudi (SIM) adalah 16 tahun untuk SIM C dan 17 tahun untuk SIM A. Dengan kata lain, membiarkan anak di bawah umur untuk mengemudi berarti sama saja dengan menjerumuskan mereka ke jerat hukum.
Kenapa Anak Di Bawah 17 Tahun Tidak Boleh Berkendara, Ini Jawabanya
1. Belum memiliki SIM
Sudah sedikit disinggung di atas, anak yang belum punya SIM seharusnya dilarang mengemudi kendaraan sendiri. Bila terkena razia, pasti berurusan dengan hukum.
Selain itu, bila terlibat kecelakaan, posisi anak lebih lemah lantaran tidak punya SIM. Meski sebenarnya tidak salah, dia bisa tersudut karena mengemudi tanpa izin.
2. Mental belum cukup
Salah satu alasan penerapan batas usia pemohon SIM adalah pertimbangan mental. Anak remaja usia 16-17 tahun dianggap sudah memiliki mental yang lebih matang ketimbang anak usia 13 tahun, misalnya.
Jika berkendara tanpa mental yang mumpuni, konsentrasi rentan terganggu. Misalnya baru putus dengan pacar, lalu naik motor ngebut karena galau. Akhirnya tabrakan.
Atau main kebut-kebutan di jalan tanpa memikirkan keselamatan diri dan orang lain. Hal inilah yang diharapkan bisa dicegah jika pemilik SIM sudah berusia 16 tahun ke atas.
3. Fisik belum cukup
Tidak hanya mental, fisik pun berpengaruh. Ini terutama buat anak-anak usia bawah, seperti SMP dan SD. Kaki yang belum cukup jenjang untuk menginjak pedal kendaraan, misalnya, bisa membahayakan diri dan orang lain.
4. Orangtua ikut repot
Berhubungan dengan poin pertama, ketika anak ditilang, orangtua pasti ikut repot membayar denda. Bahkan anak Sahabat yang hobi ikut balap liar bisa ditangkap. Kita selaku orangtua jadi harus ke markas kepolisian untuk mengurus pemulangannya. Bukan hanya denda yang jadi beban, rasa malu pun ikut mendampingi.
5. Tidak bisa klaim asuransi
Bila terlibat kecelakaan, biaya pengobatan anak tidak bisa diklaim ke perusahaan asuransi. Sebab, si anak semestinya belum boleh mengemudi. Dia melanggar ketentuan yang berlaku untuk pengurusan klaim. Walhasil, ongkos jadi tanggungan pribadi. Bila cuma lecet mungkin tidak seberapa, tapi kalau sampai membutuhkan operasi?
Ini juga berlaku untuk asuransi kendaraan yang dipakai. Kalau ketahuan oleh pihak asuransi bahwa yang mengemudi adalah anak di bawah umur, jangan harap kerusakan yang timbul bisa diganti. Biaya yang dikeluarkan akan berlipat ganda, dari mulai pengobatan anak hingga memperbaiki kendaraan. Kamu juga bisa membaca Asuransi Mobil Ditolak? Ini 7 Faktor Penyebabnya
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa kita harus tegas dan keras melarang anak di bawah umur untuk mengemudi. Selain membahayakan jiwa, hal itu membuat kesehatan finansial terancam.
Niatnya memberikan kendaraan agar ngirit ongkos transportasi sekolah anak, eh malah nombok karena kecelakaan. Lebih baik cari aman saja. Ikuti ketentuan yang berlaku agar tidak terkena masalah di kemudian hari.
Foto : Garasi.id