Uji Emisi EURO 4

Mengenal Regulasi Standar Emisi Euro 4, Apa Kabar Mobil Bekas?

25 Sep 2018 | 21:08 WIB

Garasi.id - Untuk menekan tingkat polusi udara yang kian memprihatinkan, Pemerintah Republik Indonesia berencana untuk menerapkan standar emisi EURO 4 untuk mobil bermesin bensin. Namun tahukah Sahabat, bahwa regulasi ini berlaku untuk industri dan bukan untuk para pemilik mobil.

Pemberlakukan Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O untuk pelaku industri. Sedangkan untuk mobil yang sudah dibeli konsumen sebelum peraturan ini dilakukan tidak disebutkan.

"Peraturan menteri hanya menekankan kewajiban terhadap pelaku industri, bukan kewajiban pelanggan, sehingga mereka ini tidak perlu khawatir. Sebagai agen pemegang merek (APM), TAM memastikan akan memenuhi ketentuan tersebut di waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap dealer, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan sudah memenuhi sudah standar EURO 4. Jadi pelanggan tidak perlu risau," jelas Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto.

Pria yang akrab di sapa Soerjo tersebut pun menjelaskan, konsumen yang ingin memodifikasi mobilnya agar sesuai dengan standar emisi Euro 4 bisa disesuaikan. Akan ada perubahan sejumlah komponen, termasuk converter, untuk pengelolaan kualitas bahan bakar.

Sebagai informasi untuk Sahabat, standar emisi Euro 4 diperuntukan bagi kendaraan baru jenis kendaraan penumpang katagori M seperti sedan, SUV dan MPV berbahan bakar bensin dengan Gross Vehicle Weight (GVW), ambang batas maksimal emisi sama atau kurang dari 2,5 ton adalah CO 1.0 gram/km, HC 0.1/km, dan Nox 0.08/km.

Selain itu, hal serupa pun turut diberlakukan bagi GVW bahan bakar LPG. Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar diesel CO 0,5 gram/km, Nox 0,25/km, PM 0.025 gram/km.

Sebelum dikeluarkannya peraturan baru ini, standar ambang emisi kendaraan di Indonesia menggunakan standard Euro 2. 

Jika berangkat dari data yang ada, ambang batas maksimal emisi untuk standar Euro 2 bagi jenis kendaraan penumpang dengan bahan bakar bensin atau gas adalah, NO sebesar 2,2 gram per km, HC + Nox 0,5 gram per km. Kendaraan jenis yang sama dengan bahan bakar diesel, ambang batas emisinya  CO 1.0 gram per km, HC+NOx 1.0 gram per km dan PM 0,1 gram per kilo meter. [DeF]

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 08 Mei 2020 | 14:07 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

jualbeliemisiOnlineMobilbekaskendaraanujikendaraanToyotahondamitsubishidiesel
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family