Tilang elektronik atau e-Tilang sudah jadi wacana sejak tahun lalu. Kini siap diuji coba, setelah ada informasi dari Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta mengenai electronic traffic law enforcement (E-TLE). Uji coba dimulai di jalan protokol Jakarta pada Oktober 2018.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, wacana penerapan e-Tilang kembali muncul karena dianggap efektif untuk mengurangi masalah kemacetan, khususnya di kota Jakarta. Uji coba, masih menurut Kombes Yusuf, bakal dilakukan satu bulan penuh sekaligus sebagai sosialisasi. Bila dirasa sudah cukup dan efektif, bulan berikutnya langsung diterapkan penuh. "Seperti waktu kita melaksanakan ganjil-genap, kan Sudirman-Thamrin dulu, protokol dulu, ini terpantau oleh semua kalangan, semua lapisan masyarakat. Dan ini, jalan ini melalui jalan ini dari kota maupun luar kota melalui jalan ini," ungkapnya dilansir dari situs NTMCPolri.
Baca Juga : Korlantas Polri Himbau E-TLE Segera Dimulai
Untuk protokolnya, e-Tilang menggunakan teknologi CCTV high definition di sejumlah titik persimpangan jalan protokol (Sudirman dan MH Thamrin). Dengan itu, bisa dilihat kesalahan pengguna jalan, termasuk wajah pengemudi, nomor polisi dan ciri fisik kendaraan. Polisi bakal mengirim surat bukti pelanggaran elektronik ke pemilik kendaraan, disertai foto bukti pelanggaran tangkapan CCTV. Bisa juga, Polisi mendatangi langsung rumah sesuai data pemilik kendaraan.
Untuk mendukung tilang elektronik, disediakan juga aplikasi khusus e-Tilang untuk memudahkan dalam pengurusan denda yang harus dibayar pelanggar atau pemilik kendaraan yang melanggar. Kemenhub bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai layanan pembayaran denda elektronik, melalui transfer virtual account dari aplikasi e-Tilang.
"Dengan sistem digital melalui E-tilang ini memberikan kemudahan, memberi kondisi yang governance. Dengan kondisi ini kita mendapatkan level of service yang bagus. Melalui MoU dengan BRI ada suatu lompatan bagaimana kita memberikan pelayanan secara online dan ini memutus kegiatan yang selama ini tidak efektif dalam melayani masyarakat. Karenanya saya mengapresiasi kegiatan ini dan saya minta kepada stakeholder yang termasuk dalam kegiatan ini menindaklanjuti secara konsisten," terang Menhub, Budi Karya Sumadi dilansir dari situs Dephub.go.id.
Denda yang diberikan maksimal Rp 500 ribu. Jika dalam kurun 2 minggu tidak diselesaikan dendanya, STNK dari pelanggar otomatis terblokir. Itu dimungkinkan karena data dari aplikasi e-Tilang juga terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat. Sebagai tambahan, dalam masa uji coba e-Tilang di Jakarta, penindakan sementara hanya berlaku bagi kendaraan bernomor polisi B. Pasalnya, data kendaraan nasional belum terintegrasi seluruhnya.
Dikatakan, tilang elektronik dijalankan untuk meningkatkan efektifitas seperti kecepatan dan ketepatan pada penindakan serta kemudahan pembayaran tanpa pungutan liar. Meski begitu, diakui oleh kepolisian, sistem e-Tilang juga masih punya kendala menjelang uji coba bulan depan. Peradilan pidana bagi pengendara yang melanggar menjadi kendala utama.
"Masalah sistem peradilan pidana saja, antara kendaraan dengan yang melanggar. Kira-kira subjek hukumnya itu bagaimana, bisa tidak ditindak?" ujar Kombes Yusuf. Soal itu, Kombes Yusuf sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan optimis satu atau dua kendala bisa diperbaiki sambil jalan pelaksanaan uji coba. "Intinya, semuanya mendukung terkait kegiatan ini dan tidak perlu lama-lama diberlakukan. Ini dilaksanakan sambil jalan," tutupnya.
Foto : Garasi.id