Mengemudikan kendaraan butuh konsentrasi tinggi, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Oleh sebab itu, para sopir atau pengendara mobil dilarang sambil main ponsel ketika di jalan raya.
Sudah banyak kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi, seperti sambil main ponsel. Bukan hanya di Indonesia, tetapi di luar negeri pun sering terjadi.
Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan ponsel saat berkendara. Aturan itu tertulis di Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Artikel Menarik Lainnya :
- Pertarungan Otomotif 2018 Akan Ketat, LCGC Tidak Terlihat Seksi.
- Pertamina Terus Perluas Pasar dan Kerjasama Strategis di Kancah Internasional
- Pertamina Siapkan Olimart Berbasis Teknologi Digital
- Pernah Jadi Primadona, Kini Mobil Sedan Tak Lagi "Mewah"
- Perlukah Memanaskan Mesin Mobil di Pagi Hari? Ini Faktanya
Pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.0000. Bahkan, kini polisi pun mulai giat menggalakkan larangan itu melalui media sosial, seperti diunggah akun instagram @NTMCPolri beberapa waktu lalu.
Foto : Garasi.id