Dilarang Main Hp Saat Berkendara

Polisi Mulai Lagi Larang Mengemudi Sambil Main HP

03 Jul 2019 | 16:01 WIB

Mengemudikan kendaraan butuh konsentrasi tinggi, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Oleh sebab itu, para sopir atau pengendara mobil dilarang sambil main ponsel ketika di jalan raya.

Baca juga: Sembarang Colok Kabel HP di Mobil Rental, Hati-Hati Datamu Tersebar

Sudah banyak kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi, seperti sambil main ponsel. Bukan hanya di Indonesia, tetapi di luar negeri pun sering terjadi.

Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan ponsel saat berkendara. Aturan itu tertulis di Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.0000. Bahkan, kini polisi pun mulai giat menggalakkan larangan itu melalui media sosial, seperti diunggah akun instagram @NTMCPolri beberapa waktu lalu.

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 11 Mei 2020 | 12:00 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekasberkendaraamantipspolisiperingantanpasalindonesiajakartatanggerangdepokbekasi
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family