Fungsi Bahu Jalan Tol

Salah Kaprah Fungsi Bahu Jalan Tol, Simak Ini Biar Nggak Kena Tilang

13 Apr 2019 | 19:00 WIB

Sebagian besar dari kita belum memahami dengar benar bagaimana penting menggunakan bahu jalan tol. Bahkan banyak kendaraan yang sedang berhenti di bahu jalan tol kemudian ditabrak dari belakang oleh kendaraan lain yang menyalip dari jalur paling kiri atau bahu jalan. Alhasil, akan merugikan diri kita sendiri dan orang lain juga tentunya.


Oleh karena itu, sebaiknya kita harus memahami dengan benar apa fungsi bahu jalan tol itu.


Baca juga: 5 Hal Wajib Yang Dilakukan Saat Mobil Mogok di Tol

Pemandangan yang sering terlihat setiap hari di jalan Tol, yaitu masih banyak pengguna mobil menggunakan bahu jalan untuk mendahului. Padahal, lajur tersebut hanya boleh digunakan ketika dalam kondisi darurat. Misalnya pecah ban, mogok, ataupun masalah lain yang membuat kendaraan berhenti total. Secara peraturan, telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 41 ayat 2 menyebutkan bahwa penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:


- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat

- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat

- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan

- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan barang, atau hewan

- Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan


"Seharusnya pengguna mobil juga sadar bahwa itu merupakan pelanggaran lalu lintas. Karena secara peraturan juga sudah sangat jelas sekali," ujar Budiyanto, Pengamat Transportasi melansir dari laman Kompas.com beberapa waktu lalu.


Menurut Budiyanto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, pemahaman atau edukasi juga sebaiknya terus dilaksanakan agar masyarakat semakin paham bahwa mana yang melanggar aturan dan melanggar. "Polisi juga sudah melakukan berbagai tindakan, seperti preemptive, hingga preventif, sekarang tergantung dari masyarakatnya sendiri, dan seharusnya juga sadar bahwa itu bukan haknya," kata Budiyanto. Secara fungsi, bahu jalan itu kata Budiyanto hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat. Sebagai contoh, mobil yang berhenti darurat karena mengalami masalah, menertibkan muatan, atau pengemudi mengalami gangguan fisik dan lain sebagainya.


Biasanya pengelola jalan tol mengizinkan pemilik kendaraan melakukan perbaikan ringan yang bisa diselesaikan dalam waktu sekitar 10-15 menit.


Dan saat melakukan perbaikan kendaraan di bahu jalan tol, pemilik kendaraan harus menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman di belakang mobil sekitar 10-20 meter.


Tujuannya untuk berjaga-jaga jika ada pengendara dari belakang yang akan menyalip dari sisi kiri. Jika perbaikan memakan waktu lebih dari 10 menit, sebaiknya hubungi pengelola jalan tol agar kendaraan di derek ke rest area atau pintu keluar tol terdekat.


Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan hukuman atau tilang.


Jika sudah mengetahui fungsi penggunaan bahu jalan tol, sebagai pengendara yang bijak kita harus menggunakan bahu jalan sesuai fungsinya. Tentunya dengan menghindari menggunakan bahu jalan tol untuk menyalip atau berhenti tanpa mengalami situasi darurat.


Nah Sahabat, begitulah fungsi bahu jalan tol dan sangksi yang bisa didapat bila Sahabat sampai melanggarnya. Semoga informasi di atas bisa menambah wawasan Sahabat dalam berkendara ya.


Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 11 Mei 2020 | 08:41 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

tipsmobilbarubekasperaturanbahujalantolfungsiuupolisitilanglanggargarasiidotomotif
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family