Sedan Tak Lagi Mewah

Sedan Tak Lagi "Mewah"

06 Agt 2019 | 15:18 WIB

Tidak seperti mobil LCGC maupun MPV, mobil jenis sedan memiliki harga yang lebih mahal karena pajak yang cukup besar.

Sebagai informasi, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sedan kecil (di bawah 1.500 cc) saat ini ditetapkan 30 persen. Sedangkan untuk sedan di atas 1.500 cc adalah 40 persen. Beberapa waktu lalu, Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian mengusulkan harmonisasi tarif pajak kendaraan untuk sedan dan kendaraan listrik.

Artinya, jika kebijakan tersebut benar-benar terwujud, maka harga sedan bisa jauh lebih murah.

Tetapi sebelumnya, isu lawas soal revisi pajak sedan semakin santer kabarnya beberapa waktu lalu, dan mulai mendekat ke arah realisasi. Kementerian Perindustrian mendorong Kementerian Keuangan untuk bisa menyelesaikannya pada akhir kuartal pertama 2018 ini.

Baca juga: Mau Beli Mobil Sedan Bekas Harga Tak Sampai 100 Juta? Ini Pilihannya

Lebih jelas lagi Airlangga Hartarto Menteri Perindustrian mengatakan, kalau produk regulasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( PPnBM) yang saat ini berlaku sudah lawas. Dirinya bahkan menyebut kalau saat ini kondisinya sudah berbeda. 

"Jadi pertama, struktur PPnBM kendaraan yang kita kenal ini dikembangkan di tahun 1980-an, tentu situasinya berbeda. Saat itu kita mendorong produksi kendaraan nasional, dalam bentuk sport utility vehicle (SUV) dan multi purpose (MPV) karena kita keluarganya besar," Ucap Airlangga, melansir dari Kompas.com beberapa hari lalu.

"Oleh karena itu, insentif kemudian diberikan pada model SUV dan MPV, yang kemudian kita lanjutkan dengan mendorong mobil yang hemat lingkungan (LCEV). Tentu ke depan sedan compact car ini bukan barang mewah lagi," tutur Airlangga. 

Airlangga menambahkan, dari hasil pantauan menunjukkan kalau potensi ekspor sedan kompak besar, mereka kemudian akan mengevaluasi, utamanya dengan memberikan PPnBM lebih rendah dari yang berlaku saat ini. 

"Kami akan evaluasi karena compact car ini ekspornya juga besar. Karena itu kami ingin mendorong dengan bea masuk yang PPnBM lebih rendah, tentu masyarakat banyak keluarga kecil juga bisa memanfaatkan compact car," ucap Airlangga.

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 08 Mei 2020 | 07:04 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekassedanmewahpajaknormaljakartadepokbekasitanggerang
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family