Banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat Indonesia membuat pihak kepolisian tak boleh berhenti melakukan upaya untuk mengurangin pelanggaran di jalan raya. Terkait banyaknya pelanggaran, baru-baru ini pihak kepolisian melakukan tilang berbasis kamera CCTV alias Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). e-TLE dinilai lebih akurat dan diharap bisa efektif mengurangi tindak pelanggaran lalu lintas.
Sebagai Ibu Kota, Jakarta sudah menerapkan lebih dahulu Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018). Sistem E-TLE sudah diterapkan di Jakarta sejak 1 November 2018. Sebanyak 4 kamera CCTV dipasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah untuk mendukung pelaksanaan sistem tersebut. Sebelumnya Polisi sudah melakukan sosialisasi dan uji coba sistem E-TLE selama Oktober.
Setelah Jakarta memulai E-TLE, kini Satlantas Polresta Semarang, Jawa Tengah akan memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ E-TLE), mulai Senin, 3 Desember 2018. Tahap awal, dilakukan sistem uji coba di empat titik, selama dua pekan. Keempat titik yang dipasang kamera CCTV tersebut seperti di Simpang Polda Jateng, Tugu Muda, Simpang Manggala Gajahmada, dan Simpang RRI.
Selama masa uji coba, pengguna kendaraan bermotor yang terbukti melanggar aturan itu belum ditilang. Tetapi, seletah masa pengujian, akan dilakukan evaluasi, serta dilanjutkan untuk segera diterapkan.
Sebelumnya, Semarang itu sendiri sudah pernah memberlakukan tilang seperti itu pada tahun lalu. Namun, tidak ada kelanjutannya lagi, dan baru awal pekan depan dimulai lagi masa uji cobanya.
Foto : Garasi.id