Garasi.id
Ganjil Genap Diperpanjang

2019 Harusnya Sistem ERP, Bukan Ganjil-Genap

06 Jan 2019 | 20:00 WIB

Memasuki tahun 2019, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan pembatasan mobil pribadi melalui sistem ganjil-genap. Aturan ini banyak disambut baik oleh beberapa stakeholder guna menekan volume kendaraan di Ibu Kota.

2019 Harusnya Sistem ERP, Bukan Ganjil-Genap

Baca juga: 7 Jenis Tilang Yang Perlu Kamu Ketahui

Meski demikian, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas, menilai harusnya pembatasan kendaraan pribadi diterapkan secara permanen melalui sistem electronic road pricing ( ERP) bukan lagi sistem ganjil-genap. 

"Belum ada tanda pembatasan kendaraan secara permanen. Lelang ERP yang ditargetkan selesai Oktober 2018, sampai sekarang belum ada tanda-tanda pengumuman dan saya meragukan apakah panitia lelang akan berani mengambil keputusan menentukan pemenang lelang calon pengelola ERP," ucap Darma seperti melansir laman Kompas.com, Jumat (4/1/2019). 

Baca juga: Ganjil Genap Sudah Berlaku Lagi, Ini 27 Titik Yang Terbebas Peraturan

Menurut Darma, bila panitia lelang tidak berani memutuskan pemenangnya, maka ERP tidak akan terimplementasikan. Artinya, kata dia, Jakarta tidak memiliki solusi alternatif mengenai pengaturan lalu lintas, utamanya pembatasan pengguna mobil pribadi secara permanen. 

Foto : Garasi.id


Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 10 Mei 2020 | 15:27 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekasjualbeliaturanuuganjilgenap15jamberitanewsotomotif2018jakartatilanggarasiid2019diperpanjangERPsistem
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family