Sahabat Garasi, pernah terbayang tidak saat berkendara tiba-tiba distop polisi dan dikenai hukuman penjara? Amit-amit jangan sampai perbuatan yang ada-ada saja itu menimpa kita di tengah jalan ya Sahabat Garasi.
Sekarang urusan pemalsuan sangat marak dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab, untuk meraup untung besar. Tak terkecuali dokumen negara seperti BPKB dan STNK.
Para oknum ini memanfaatkan kelengahan konsumen (yang belum paham) saat membeli mobil atau sepedamotor bekas. Menanggapi masalah yang banyak merugikan masyarakat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan tips untuk mengetahui keaslian BPKB atau STNK.
Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto menyebut bahwa ada 4 cara untuk mendeteksi BPKB palsu atau asli.
4 Cara Mengecek BPKB Palsu atau Asli
1. Periksa Cover
Pertama yaitu dari bahan cover yang digunakan BPKB asli lebih mengkilap dibandingkan yang palsu yang terlalu buram.
"Soal BPKB, sudah ada syarat pengamanannya, tapi tidak bisa diungkap seluruhnya. Tetapi, bisa dilihat secara kasat mata. Bahan asli (cover BPKB) lebih mengkilap dibandingkan palsu (cover BPKB)," sebut Priyanto di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, seperti melansir pada laman Merdeka.com.
2. Hologram Dihalaman Depan
Lalu yang kedua yaitu hologram yang berada di halaman paling depan atau pertama kalau BPKB palsu itu akan berubah warna menjadi kuning jika diterawang. Untuk BPKB yang asli itu warnanya abu-abu dan tidak akan berubah jika diterawang.
"Lalu nomor seri (yang di bawah hologram) ada tujuannya. Nomor seri membedakan (domisili). N untuk polda mana P untuk Polda mana dan hanya ada di Korlantas dan enggak bisa dipublish," ujarnya.
3. Data Kendaraan
Selanjutnya yang ketiga untuk bagian identitas pemilik kendaraan jika di BPKB palsu itu hanya sekedar mengubah data kendaraan saja dan untuk data pemilik kendaraan tidak diubah.
"Di bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian di print ulang. Ini jelas kelihatan," ucapnya.
4. Lambang Korlantas
Lalu yang terakhir itu ada pada halaman ke 14. Kalau BPKB asli terdapat lambang Korlantas bila disinari dengan cahaya ultraviolet. Saat diraba pun kertas juga akan terasa kasar, berwarna dan logo Korlantas tersebut juga timbul.
"Nah yang palsu rata. Kalau asli di ultraviolet akan timbul angka dan huruf bermacam-macam. itu BPKB asli," katanya.
Sedangkan untuk STNK sendiri, Priyanto menerangkan bahwa ada tiga cara untuk mengetahui asli atau palsu jika dideteksi. Yang pertama itu pada bagian sisi kanan atas terdapat sticker hologram yang halus. Untuk mendeteksi ini caranya sama seperti BPKB.
"Kemudian yang kedua sisi bagian kanan ada lubang tipis kalau dibaca tertera STNK, palsu nggak ada lubang," terangnya.
Dan yang ketiga yaitu barcode yang terdapat pada STNK itu bila discan akan muncul sebuah angka atau identitas si pemilik kendaraan. Jika palsu itu hanya sebuah pajangan saja.
"Barcode bukan sekedar hiasan saja, tapi ada fungsinya," jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya menyarankan kepada masyarakat jika ingin membeli sebuah kendaraan bekas atau second, sebaiknya BPKB/STNK terlebih dahulu diperiksa di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat.
"Bagaimana supaya enggak tertipu? satu saja saran saya. Kalau beli kendaran bekas tolong kroscek ke Dirlantas atau samsat apakah STNK dan BPKBnya itu palsu atau asli. Dan itu tidak bayar, gratis," tandasnya.
Selain itu, Sahabat juga bisa menjadikan Garasi.id sebagai situs jual beli mobil bekas online terpercaya. Karena dengan membeli mobil bekas dengan fitur Mobil Pilihan, Sahabat bisa mendapakan mobil bekas yang sudah terinspeksi yang meliputi 170 poin pengecekan termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan dari mobil bekas yang hendak Sahabat beli.
Foto : Garasi.id