STNK
Isu STNK

STNK Mati Tidak Bisa Registrasi Ulang, Itu Masih Wacana

04 Sep 2018 | 20:00 WIB

Informasi yang lagi viral di kalangan masyarakat DKI Jakarta, yaitu soal rumor Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) yang tidak bisa diperpanjang lagi, apabila selama dua tahun tak melakukan registrasi ulang. 

STNK Mati Tidak Bisa Registrasi Ulang, Itu Masih Wacana

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, secara aturan yang tertuang dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri (Perkap) No.5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan memang ada. 

"Tetapi selama ini memang belum diterapkan. Untuk menjawab informasi ini, agar masyarakat tidak merasa resah maka kami pastikan tidak benar, karena masih dalam tahap wacana," kata Bayu yang dilansir dari laman Kompas.com, Selasa (4/9/2018). 

Baca Juga : Akhir Bulan Ini Jadi Batas Akhir Mutasi Denda Pajak Kendaraan Buat Warga Jakarta

Pemprov DKI Jakarta meminta data nyata kendaraan yang teregistrasi di Ibu Kota. Namun, untuk sampai ke tahap pelaksanaan bisa dikatakan belum tahu kapan karena prosesnya begitu panjang.

"Belum kita sosialisasikan, dan juga memikirkan yang lainnya, karena tidak sedikit juga jumlah kendaraan di Jakarta ini. Masyarakat kami harap jangan percaya informasi yang belum pasti, walaupun nanti diadakan kita akan informasikan langsung," ujar Bayu. 

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji juga mengatakan demikian. Kata dia, informasi tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012. 

"Akan tetapi dalam penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Bisa dibilang wacana di kalangan terkait saja," kata Sumardji, Selasa (4/9/2018). 

Secara aturan jika melihat Perkap No. 5 Tahun 2012, sebagai berikut: 

- Pasal 1 ayat 17 Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri. 

- Pasal 110 ayat 1 Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar: a. permintaan pemilik Ranmor; b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum. 

- Pasal 114 1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel "dihapus" pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus. 

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Nah Sahabat, jadi mulai sekarang jangan mudah percaya dengan informasi yang belum teruji kebenanrnya ya.

Foto : Garasi.id


Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 07 Mei 2020 | 14:41 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekasjualbelikendaraaninfoberitanewsSTNKwarnaisuperpanjanggantiindonesiajakartanegaragarasiidotomotifditlantaspemprovDKI
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family