Pelumas Kendaraan
SNI Standar Pelumas Kendaraan

Hindari Pelumas Kendaraan Palsu, SNI Jadi Upaya 'Wajib'

19 Mar 2019 | 20:00 WIB

Terindikasi banyak pelumas kendaraan palsu, pemerintah menetapkan adanya wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi seluruh pelumas yang dipasarkan di RI bertujuan untuk membatasi keran impor kendaraan yang selama ini sangat deras (pelumas mutu rendah masuk secara bebas). Pada akhirnya, industri otomotif dalam negeri akan terlindungi dan tercapai persaingan sehat. Sebab semua pelumas kendaraan akan terjamin kualitasnya.

Itulah yang dipaparkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib.

Hindari Pelumas Kendaraan Palsu, SNI Jadi Upaya 'Wajib'

"Terkait dengan technical barrier to trade, sejak Indonesia meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, kita harus mampu menghadapi sebuah era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat dan bebas. Saat ini hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan untuk digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan, dan keamanan manusia dan lingkungan," katanya pada Peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang dilansir dari laman otodetik.com, Senin (18/3/2019)

"Banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas. Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib," jelas Airlangga lagi.

Terlebih standarisasi pada industri otomotif, yang potensinya sangat besar. Berdasarkan catatan Kemenperin, kebutuhan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun semakin bertambah. Pada tahun 2018, total produksi kendaraan bermotor roda empat telah menembus angka lebih dari 1,3 juta unit, sedangkan produksi kendaraan bermotor roda dua sudah mencapai 7 juta unit.

"Kebutuhan pelumas pada kendaraan bermotor terus bertambah seiring dengan berkembangnya angka penjualan kendaraan. Sehingga potensinya besar sekali. Jadi penting untuk menjaga industri otomotif dalam negeri dan menciptakan persaingan sehat di dalamnya," kata Airlangga.

"Kami berharap dengan telah dibangunnya Lab Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia, maka kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri dapat terpenuhi dan industri pelumas dalam negeri akan semakin berkembang. Serta, menjaga para pengguna kendaraan bermotor," paparnya lagi.

Baca juga: Apakah Bahaya Sering Berganti Merk Oli? Ini Jawabannya

Di Indonesia Masih Banyak Oli Tidak Sesuai SNI

Kementerian Perindustrian RI menyambut baik penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif. Penerapan standar SNI pada pelumas otomotif, diharapkan mampu menjaga kualitas pelumas yang beredar di Indonesia.

Seperti diungkapkan Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, Taufik Bawazier, banyak produk pelumas di bawah standar yang beredar di Tanah Air.

"Karena ditengarai banyak, dan ini tidak tercatat secara jelas, hampir 15 persen (pelumas di Indonesia) itu dipenuhi oli-oli di bawah standar. Dan cukup banyak juga pelaku yang ditangkap karena produksi oli palsu," kata Taufik, melansir laman otodetik.com.

Peraturan standarisasi pelumas otomotif di Indonesia sudah diterbitkan sejak akhir tahun lalu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Peraturan itu diundangkan pada 10 September 2018 dan berlaku mulai 10 September 2019.

"Jadi pemerintah hadir melakukan itu agar penerimaan negara bisa di optimalkan. Industrinya juga tumbuh, tenaga kerja meningkat, sehingga kita bisa melangkah lebih jauh lagi untuk memenuhi kebutuhan (oli) dalam negeri," lanjut Taufik.

Ditambahkan Taufik, pasar pelumas di Indonesia sendiri memiliki nilai kurang lebih mencapai puluhan triliun rupiah. 

"Pasar pelumas kalau boleh kami berspekulasi itu sekitar Rp 30 triliun. Nah, 15 persennya diduga itu pasar banjir oleh oli-oli yang tidak berstandar dan di bawah standar, saya tidak sebut dipalsukan oleh siapa. Tapi ini ditengarai muncul karena pengawasan di lapangan tidak punya instrumen regulasi yang kuat," pungkas Taufik.

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 10 Mei 2020 | 18:50 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

tipsmobilbarubekasjualbelipelumasolimesinstandarSNIindonesiapemerintahkeputusanperaturaninfonewskebijakangarasiidotomotif
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family