Asuransi
Asuransi TLO atau Comprehensive tidak mengcover kerusakan bencana alam

Lebih Teliti Soal Perjanjian Asuransi, Ini Yang Perlu Kamu Tahu

23 Agt 2019 | 19:01 WIB

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mencatat selama periode Juli 2019 ini di Indonesia terjadi 841 gempa. Berbicara soal bencana alam seperti gempa, potensi kerugian juga bisa terjadi pada kendaraan. Pertanyaannya kemudian, apakah kerusakan mobil atau sepeda motor karena bencana tersebut bakal ditanggung oleh pihak asuransi?

Lebih Teliti Soal Perjanjian Asuransi, Kenapa?

Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head Asuransi Astra mengatakan, kalau produk asuransi Total Lost Only (TLO) atau Comprehensive tidak meliputi bencana alam, seperti gempa salah satunya .

"Terkait kejadian gempa, tragedi alam ini dikecualikan dari jaminan asuransi TLO ataupun Comprehensive. Jadi agar bisa ter-cover harus ada perluasan jaminan dan bisa dicek polis masing-masing karena sifatnya optional," ujar Iwan yang dilansir dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mobil Dipinjam Lalu Hilang? Tenang Asuransi Masih Berlaku

Memang, jika membaca isi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pada Bab Kedua tentang Pengecualian, terutama pada pasal 3 poin 3, gempa masuk di dalamnya alias tidak di-cover, selama asuransi belum diperluas cakupannya.

Bunyinya, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor (KB), dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

3.1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

3.2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.

3.3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Nah buat Sahabat Garasi yang pakai asuransi TLO atau Comprehensive dan belum melakukan perluasan jaminan, jangan heran ya bila ternyata saat terkena bencana alam seperti gempa, mobil kesayangan Sahabat tidak tercover asuransi.

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 07 Mei 2020 | 14:33 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekasasuransiTLOComprehensivebencanaalamgempabencanacoverklaimjakartadepokbekasitanggerang
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family