Hasil Uji Emisi Kendaraan
Uji Emisi Syarat Bayar Pajak

Terus 'Digodok', Hasil Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Akan Jadi Syarat Bayar Pajak

28 Feb 2019 | 12:46 WIB

Guna meningkatkan kualitas udara, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Fitratunnisa sempat menyatakan pihaknya telah merekomendasikan agar lulus uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Sebelum jauh membahas tentang uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan, lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu pentingnya tentang uji emisi gas buang kendaraan. Melansir dari laman Gridoto, melakukan pengujian emisi gas buang sangat penting karena Sahabat bisa mengetahui kondisi dari mesin mobil Sahabat.

Terus 'Digodok', Hasil Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Akan Jadi Syarat Bayar Pajak

Baca juga: Standar Emisi Euro IV Sudah Mulai Diterapkan, Ini Dampak Yang Terjadi

Dari cek emisi gas buang kita bisa mengetahui bahan bakar boros atau tidak, kompresi mesin bagus atau tidak, dan pengapian mobil bagus atau tidak.

Berikut 7 hal penting yang wajib diketahui tentang uji emisi gas buang mobil.

1. Alat uji gas buang ini berfungsi mengukur dan menganalisa kadar atau kandungan CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
2. Perlu diingat mesin mobil harus dalam keadaan panas alias dalam temperatur kerja saat akan melakukan pengujian emisi dan pengujian dilakukan saat mobil dalam kondisi idle tanpa ada beban (AC, radio, lampu, dll mati).
3. Data diambil atau dicetak setelah alat uji gas buang menampilkan angka kandungan CO, HC, CO2, dan Lambda yang paling stabil.
4. Kalau CO tinggi, bisa berarti pembakaran kurang sempurna akibat kurangnya udara dalam campuran dengan bahan bakar.
"Kalau untuk CO nilai ambang batasnya adalah 1,5%, jadi kalau CO angkanya semakin kecil maka semakin bagus" ucap Trikurniawan, Kepala Bengkel Nawilis, Radio Dalam, Jakarta Selatan.
5. Sementara HC itu menunjukkan bahan bakar yang tidak terbakar.
HC nilai ambang batasnya 2%, sama seperti CO, angka HC bila semakin kecil maka semakin baik.
6. Data lain yang tercantum dalam laporan alat uji emisi adalah kandungan O2.

"Kalau kadar oksigennya terlalu tinggi pada hasil pembakaran berarti indikasi kebocoran pada sistem knalpot mobil," terang Trikurniawan.

Ambang batas kandungan oksigen adalah 1%.

7. Data terakhir yang muncul di hasil uji emisi adalah lambda.

Lamda itu menunjukan angka perbandingan ideal campuran bahan bakar dan udara di mesin dan nilai ideal dari lambda adalah 1.

Umumnya Lamda yang diukur 0,980 sampai 1,2, kalau lebih atau kurang dari angka itu berarti campurannya tidak ideal.

Lalu terkait tentang uji emisi gas buang kendaraan sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan aturan itu rencananya diterapkan mulai 2020.

"Insya Allah ke depan, di 2020, seluruh mobil dan motor yang ada di DKI Jakarta, pada saat ingin perpanjangan pajak kendaraan, harus bisa melampirkan lulus uji emisi," ujar Isnawa, melansir dari laman Kompas.com, Minggu (24/2/2019).

Isnawa menyampaikan, ketentuan uji emisi sebagai syarat bayar pajak kendaraan ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Untuk merealisasikan, nantinya DLH akan mengajukan ke Pemprov untuk membuat aturan turunan berupa peraturan gubernur (pergub) soal syarat uji emisi. Bila lolos atau disetujui, maka akan dimulai penyusunan teknsinya agar bisa dilaksanakan pada 2020 mendatang. "Kalau sudah diterapkan berarti nanti yang tidak melampirkan lulu uji emisi tidak bisa perpanjang pajak. Wacana ini sudah lama ada, tapi memang belum terealisasi makanya sekarang kita coba dorong," kata Isnawa.

Nah Sahabat, mulai sekarang sudah harus siap-siap untuk ikutan uji emisi kendaraanmu ya biar bisa lancar bayar pajak kendaraanya.

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 11 Mei 2020 | 10:39 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

newsberitainfotilangregulasikendaraanmobilbarubekasemisidigitalETLEditlantassatlantasjakartapajakotomotifgarasiidpolisilingkunganhidupDLH20202019peraturan
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family