Ganjil Genap Asian Games 2018

Catat! 1 Agustus 2018,Pelanggar Ganjil-Genap Akan Ditilang

30 Jul 2018 | 17:00 WIB

Masa uji coba perluasan ganjil-genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta akan berakhir pada 31 Juli 2018. Artinya, mulai 1 Agustus sampai selesai Asian Games, pengguna mobil yang melanggar akan kena tilang. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sesuai dengan yang telah ditetapkan awal Agustus sudah bisa diterapkan tilang kepada pelanggar ganjil-genap Jakarta. 

"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," ucap Budiyanto yang dilansir dari laman Kompas.com, pekan lalu. 

Baca Juga: Tren Baru Siasati Aturan Ganjil Genap

Pelanggar tersebut, lanjut Budiyanto, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pengguna mobil yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 1, yakni hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

"Kita berlakukan selama penerapan ganjil-genap agar mendukung kelancara lalu lintas selama Asian Games 2018 berlangsung," ucap Budiyanto.

Foto : Garasi.id


Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 11 Mei 2020 | 01:07 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

mobilbarubekasjualbeliaturanuuganjilgenap15jamberitanewsotomotifAsiangames2018jakartatilanggarasiid
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
 Family