Dianggap sukses dengan aturan Ganjil - Genap yang sempat diberlakukan saat gelaran acara Asian Games 2018, kini pemerintah melanjutkan kembali sistem aturan Ganjil - Genap untuk kendaraan roda empat demi mengurai kemacetan di Ibu Kota dan juga mengurangi polusi udara Jakarta yang belakangan semakin memburuk.
Terkait sistem Ganjil - Genap, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam surat edaranya menjelaskan sejak tanggal 7 Agustus 2019 pelaksanaan sosialisasi kebijakan perluasaan kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap akan dilaksanakan hingga tanggal 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019. Ganjil - Genap berlaku dari hari Senin hingga hari Jumat dengan pembagian waktu Pagi pukul 06.00 - 10.00 WIB dan Sore pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Adapun 25 rute terbaru Ganjil - Genap di Jakarta adalah berikut :
1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Gajah Mada
3. Jl. Hayam Wuruk
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Medan Merdeka Barat
6. Jl. M.H. Thamrin
7. Jl. Jendral Sudirman
8. Jl. Sisingamangaraja
9. Jl. Panglima Polim
10. Jl. Fatmawati (Mulai dari Sp. Jl. Ketimun 1 s.d Sp. Jl. T.B. Simatupang)
11. Jl. Suryopranoto
12. Jl. Balikpapan
13. Jl. Kyai Caringin
14. Jl. Tomang Raya
15. Jl. S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya s.d Sp. Jl. KS. Tubun)
16. Jl. Gatot Subroto
17. Jl. M.T. Haryono
18. Jl. D.I. Panjaitan
19. Jl. Ahmad Yani (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya s.d Sp. Jl. KS. Tubun)
20. Jl. H.R. Rasuna Said
21. Jl. Gunung Sahari
22. Jl. St. Senen
23. Jl. Kramat Raya
24. Jl. Salemba raya
25. Jl. Pramuka.
Dalam pelaksanaan perluasan kawasan Ganjil - Genap pada ruas-ruas jalan yang disebutkan diatas, pengecualian pada persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol (on ramp tol) dan pintu keluar tol (off ramp tol) sampai dengan persimpangan terdekat tidak diberlakukan.
Tidak hanya itu, Ganjil - Genap juga tidak berlaku untuk pengecualian kendaraan bermotor seperti :
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan Ambulans
- Kendaraan Pemadam Kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
- Presiden atau Wakil Presiden
- Ketua MPR / DPR / DPP, dan
- Ketua MA / MK / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan
Begitulah rute terbaru Ganjil - Genap yang akan berlaku secara resmi pada bulan September 2019. Jadi buat Sahabat pengendara roda empat mulai sekarang sudah harus mulai terbiasa dan hafal ruas jalan mana saja yang terkena peraturan Ganjil - Genap ya agar tidak kena tilang oleh petugas nantinya bila melanggar.
Foto : Garasi.id