Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) akan menerapkan electronic traffic law enforcement (E-TLE), dalam rangka penegakan hukum lalu lintas. Wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dijadikan daerah percobaan, kemudian diikuti oleh Polda lain.
Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) E-TLE, Michael S Sunggiardi, FabLab Trisakti pada pemaparannya memberikan beberapa usulan kepada Korlantas dalam menerapkan teknologi yang bisa digunakan dalam melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas.
Salah satu yang menarik, yaitu teknologi ANPR yang melakukan tilang berdasarkan bukti rekaman CCTV. Melansir bahan persentasi Michael, dijelaskan bahwa setelah CCTV menyimpan video dan pelat nomor, data bisa diproses, kemudian setelah ditemukan identitasnya bisa langsung dikenakan tilang.
"Kalau seperti ini harus kuat juga data-data yang tersimpan. Electronic Registration and Identification (ERI) harus saling terkoneksi. Tetapi memang harus dicoba dulu, kurangnya nanti sambil berjalan," Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Dirkamsel Korlantas Polri di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Baca Juga: Korlantas Polri Himbau E-TLE Segera Dimulai
Chryshnanda berharap penegakan hukum secara elektronik bisa segera diberlakukan di Indonesia. Rencana ini sudah kurang lebih lima tahun masih jalan di tempat.
"Meskipun terbentur dengan berbagai aturan dan lain sebagainya. Kalau memang niat mari sama-sama kita benahi agar bisa segera diimplementasikan," ucap dia.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu sendiri sudah memiliki kamera CCTV yang terpasang di sejumlah wilayah. Jenis terbagi menjadi dua, yakni model Fixed Dome dan Pan Tilt Zoom.
Model Fixed Dome, merupakan tipe yang fokus pada satu titik atau kamera tetap dan dapat memperbesar objek dapat terpadu dengan server yang berada di Control Room di Unit Pengelola Sistem Pengendali Lalu Lintas. Model ketua, yaitu PTZ, yang merupakan model kamera yang bisa bergerak ke atas dan ke bawah, ke samping, memperbesar objek dan dapat dikendalikan di ruang Control Room.
Foto : Garasi.id