E-TLE Akan Ada 2 Tahap
E-TLE Akan Segera Berlaku

Ingat! 23 Maret 2021 Tilang Elektronik Mulai Berlaku

16 Mar 2021 | 15:03 WIB

Korlantas Polri dijadwalkan bakal menerapkan tilang elektronik (E-TLE) secara nasional tahap pertama mulai 23 Maret 2021.

Ini merupakan bagian dari agenda 100 hari kerja Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam pembenahan penindakan pelanggaran lalu lintas secara IT di Indonesia.

"Setelah pelantikan, Bapak Kapolri menyampaikan commander wish pada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum di bidang IT, dan kami menindaklanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kita sebut ETLE," kata Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

Ingat! 23 Maret 2021 Tilang Elektronik Mulai Berlaku

Pada tahap pertama ini, rencananya tilang elektronik secara nasional akan diterapkan di 12 Polda. Angka itu naik bila dibandingkan rencana awal yang hanya akan diterapkan di 10 Polda dengan total kamera ETLE sebanyak 250 kamera. Kamu juga bisa membaca Pahami Lebih Dalam Prosedur E-Tilang

"Jadi untuk penerapan tilang elektronik secara nasional tahap pertama akan diluncurkan tanggal 23 dan ada 12 Polda," terang Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudi Antariksawan, Melansir dari kumparan Minggu (14/3/2021).

Berikut 12 Polda yang bakal menerapkan tilang elektronik nasional tahap pertama:

  • Polda Metro Jaya
  • Polda Banten
  • Polda Jawa Barat
  • Polda Jawa Tengah
  • Polda DIY
  • Polda Jawa Timur
  • Polda Lampung
  • Polda Riau
  • Polda Jambi
  • Polda Sumatera Barat
  • Polda Sulawesi Selatan
  • Polda Sulawesi Utara

Saat ini, lanjut Rudi, seluruh infrastruktur penunjang penerapan tilang elektronik tersebut sedang dikebut pengerjaannya. Baik itu dalam hal perangkat keras seperti kamera CCTV atau perangkat lunak, seperti software.

Diharapkan seluruh infrastruktur tersebut, akan dapat rampung dioperasikan sesuai tepat waktu, yakni 23 Maret 2021.

Tilang Elektronik Nasional Tahap Kedua Dimulai April 2021

Sementara itu, setelah penerapan tilang elektronik nasional tahap pertama pada 23 Maret 2021, Korlantas Polri dijadwalkan bakal kembali menambah penerapan tilang elektronik nasional tahap kedua di bulan April 2021.

Ingat! 23 Maret 2021 Tilang Elektronik Mulai Berlaku

Sama seperti tahap pertama, rencananya juga akan ada 12 Polda yang bakal ikut serta dalam penerapan tilang elektronik nasional tahap kedua.

Berikut 12 Polda yang bakal menerapkan tilang elektronik nasional tahap kedua di bulan April 2021:

  • Polda Banten
  • Polda Jawa Barat
  • Polda Jawa Tengah
  • Polda Sumatera Utara
  • Polda Sumatera Selatan
  • Polda Kepulauan Riau
  • Polda Sulawesi Utara
  • Polda Sulawesi Tenggara
  • Polda Kalimantan Utara
  • Polda Kalimantan Timur
  • Polda Kalimantan Selatan
  • Polda Nusa Tenggara Timur

Dengan banyaknya penerapan tilang elektronik ini, diharapkan akan membuat angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia jadi menurun.

Besaran Denda Pada 8 Pelanggaran E-TLE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menepati janjinya untuk melakukan pembenahan penindakan pelanggaran lalu lintas secara IT dengan menerapkan tilang elektronik (E-TLE) secara nasional mulai 23 Maret 2021.

Ingat! 23 Maret 2021 Tilang Elektronik Mulai Berlaku

Diterapkannya tilang elektronik secara nasional diharapkan dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat, serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Bagi Sahabat yang tidak ingin merasakan ditindak oleh kamera tilang elektronik, maka selalu patuhi aturan lalu lintas dan hindari melakukan beberapa pelanggaran yang dapat ditindak oleh kamera tilang elektronik.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 8 pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak melalui kamera tilang elektronik. Berikut lengkapnya:

Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Pelanggaran pertama yang bisa ditindak oleh kamera tilang elektronik, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, seperti berhenti di yellow box junction atau memasuki jalur busway.

Ingat! 23 Maret 2021 Tilang Elektronik Mulai Berlaku

Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka akan ditindak sesuai Pasal 287 Ayat 1 dan akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan, serta denda sebesar Rp 500 ribu.

Tidak Pakai Sabuk Keselamatan

Selanjutnya bagi pengemudi yang terbukti tidak mengenakan sabuk keselamatan ketika menyetir dan terekam kamera tilang elektronik, maka akan diberikan tilang elektronik.

Ingat! 23 Maret 2021 Tilang Elektronik Mulai Berlaku

Menyoal hukumannya, pengemudi akan dikenakan sanksi pidana 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai dengan Pasal 289.

Mengemudi Sambil Mengoperasikan Hp

Pelanggaran lainnya yang juga bisa ditindak oleh kamera tilang elektronik, yakni mengoperasikan Hp sambil mengemudi. Hal ini dinilai sangat berbahaya, karena bisa menghilangkan konsentrasi ketika mengemudi.

Ingat! 23 Maret 2021 Tilang Elektronik Mulai Berlaku

Bagi yang terbukti melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 283, yaitu pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Melanggar Batas Kecepatan

Bagi para pengemudi kendaraan roda empat, khususnya di wilayah Jabodetabek, sebaiknya juga tidak mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Ingat! 23 Maret 2021 Tilang Elektronik Mulai Berlaku

Sebab, bagi kendaraan yang terbukti melaju dengan kecepatan di atas batas kecepatan maksimum dan terekam kamera tilang elektronik, maka siap-siap akan menanggung hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan Pasal 286 Ayat 5.

Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu

Pengendara yang nekat menggunakan pelat nomor palsu dan terekam oleh kamera tilang elektronik, maka dapat dipastikan akan dikenakan tindakan pelanggaran.

Ingat! 23 Maret 2021 Tilang Elektronik Mulai Berlaku

Hukumannya sesuai dengan Pasal 280, yakni pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Berkendara Melawan Arus

Pelanggaran pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus juga dipastikan bakal ditindak apabila terbukti terekam oleh kamera tilang elektronik.

Ingat! 23 Maret 2021 Tilang Elektronik Mulai Berlaku

Untuk hukumannya, pengendara akan dikenakan kurungan penjara maksimal 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1.

Menerobos Lampu Merah

Selain berkendara melawan arus, pengendara yang juga terbukti menerobos lampu merah dan terekam kamera elektronik, maka dipastikan akan mendapatkan surat tilang elektronik.

Ingat! 23 Maret 2021 Tilang Elektronik Mulai Berlaku

Menyoal hukumannya, pengendara dapat dijerat dengan Pasal 287 Ayat 2, dan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.

Tidak Mengenakan Helm

Terakhir, bagi pengendara roda dua yang terbukti tidak menggunakan helm ketika berkendara dan terekam kamera tilang elektronik, dapat dipastikan akan mendapatkan surat tilang elektronik.

Untuk jenis pelanggaran ini, pengendara akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu, seperti yang tertera pada Pasal 290.

Foto : Garasi.id

Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 16 Mar 2021 | 15:03 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

newsotomotifartikelkumparane-tleGarasiid
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family