Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya merilis data jumlah penindakan kendaraan pribadi yang melanggar perluasan ganjil-genap. Sejak mulai diberlakukan hingga hari keenam (1-6/8/2018), total ada 6.548 mobil yang ditilang.
"Total penindakan tilang ganjil-genap ada 6.548 mobil sampai hari Senin (6/8/2018) kemarin, untuk Selasa ini (7/8/2018) datanya nanti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, yang dilansir dari laman Kompas.com, Senin (6/8/2018).
Budiyanto menjelaskan, bahwa jumlah tilang 6.548 mobil di dapat dari seluruh jalan arteri yang terkena dampak perluasan ganjil-genap. Dari hasil operasi selama enam hari tersebut, polisi menyita 2.679 STNK dan 2.767 SIM pengendara yang ditilang.
Baca Juga: Tren Baru Siasati Aturan Ganjil Genap
Untuk jumlah penilangan terbanyak dilakukan oleh Satlantas Jakarta Timur dengan jumlah 1.150 setelah itu disusul oleh Subdit Gakkum Polda Metro Jaya sebanyak 1.121. Posisi ketiga dilakukan oleh Polres Jakarta Pusat sebesar 1.084, dan keempat oleh Polres Jakarta Selatan dengan total tilang sebanyak 1.059 mobil.
"Untuk hari Minggu (5/8/2018) jumlahnya lebih menurun, total ada 754. Kalau Senin (6/8/2018) sendiri itu sampai 1.245 mobil," kata Budiyanto.
Regulasi perluasan ganjil-genap dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan lalu lintas jelang Asian Games 2018. Melalui regulasi ini, harapannya bisa menekan penggunaan mobil pribadi yang berimbas pada penurunan kemacetan.
Foto : Garasi.id