Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), adalah bukti bahwa kenadaraan telah terdaftar di kepolisian. TNKB umumnya lebih dikenal dengan plat nomor.
Tapi taukah Sahabat tentang struktur atau susunan plat nomor yang ada pada kendaraan? Melansir dari laman Otosia.com beberapa waktu lalu. Plat nomor terdiri dari 3 hal, yakni kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku.
Kode wilayah pendaftaran ini menandakan kepada petugas atau umum bahwa kendaraan tersebut didaftarkan di Samsat daerah tertentu, sesuai dengan pembagian wilayah menurut Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Misalnya, untuk daerah Jabodetabek adalah huruf 'B', Surabaya huruf 'L' dan Makassar adalah huruf 'DD'.
Bagian kedua adalah nomor pendaftaran kendaraan. Bagian ini terdiri dari angka sebagai nomor urut dan huruf sebagai kode pembagian sub wilayah. Misalnya, di Kota Malang menggunakan kode wilayah 'N'dengan pembagian sub wilayah A-C dan E. Maka, samsat Kota Malang akan menerbitkan plat nomor dengan kode huruf-huruf tersebut.
Bagian terakhir adalah masa berlaku kendaraan. Masa berlaku kendaraan yakni selama lima tahun. Setiap lima tahun, pemilik kendaraan akan mendaftarkan ulang kendaraannya. Tapi setiap satu tahun sekali, pemilik kendaraan wajib untuk membayarkan pajak kendaraannya.
Di STNK akan ditulis secara lengkap tanggal, bulan dan tahun masa berlaku kendaraan. Tapi, di plat nomor hanya akan dituliskan bulan dan tahunnya saja. Contoh, '02.23', artinya kendaraan tersebut didaftarkan pada bulan Februari 2018.
Nah, dari keterangan bagian terakhir ini, Polisi mengidentifikasi kendaraan yang belum melakukan registrasi atau pendaftaran ulang lima tahunan.
Foto : Internet