Adanya wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi seluruh pelumas yang dipasarkan di RI bertujuan untuk membatasi keran impor kendaraan yang selama ini sangat deras (pelumas mutu rendah masuk secara bebas). Pada akhirnya, industri otomotif dalam negeri akan terlindungi dan tercapai persaingan sehat. Sebab semua pelumas kendaraan akan terjamin kualitasnya.
Itulah yang dipaparkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib.
"Terkait dengan technical barrier to trade, sejak Indonesia meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, kita harus mampu menghadapi sebuah era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang ketat dan bebas. Saat ini hanya mekanisme standardisasi dan regulasi teknis yang masih diperbolehkan untuk digunakan dalam rangka perlindungan kesehatan, keselamatan, dan keamanan manusia dan lingkungan," katanya seperti dilansir dari laman Otodetik.com, Senin (18/3/2019).
"Banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas. Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib," jelas Airlangga lagi.
Terlebih standarisasi pada industri otomotif, yang potensinya sangat besar. Berdasarkan catatan Kemenperin, kebutuhan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun semakin bertambah. Pada tahun 2018, total produksi kendaraan bermotor roda empat telah menembus angka lebih dari 1,3 juta unit, sedangkan produksi kendaraan bermotor roda dua sudah mencapai 7 juta unit.
"Kebutuhan pelumas pada kendaraan bermotor terus bertambah seiring dengan berkembangnya angka penjualan kendaraan. Sehingga potensinya besar sekali. Jadi penting untuk menjaga industri otomotif dalam negeri dan menciptakan persaingan sehat di dalamnya," kata Airlangga.
"Kami berharap dengan telah dibangunnya Lab Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia, maka kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri dapat terpenuhi dan industri pelumas dalam negeri akan semakin berkembang. Serta, menjaga para pengguna kendaraan bermotor," paparnya lagi.
Biaya Pengujian SNI Pelumas Capai Rp 30 Juta Tiap Kategori
Pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas Secara Wajib masih alot. Salah satu yang jadi perhatian adalah mahalnya biaya yang harus dikeluarkan produsen pelumas untuk mengantongi sertifikat tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo) Andria Nusa menyatakan, sebenarnya biaya untuk sertifikasi agar dapat label SNI tidaklah terlalu mahal. Pada satu kategori, sekitar Rp 25 juta sampai Rp 30 juta.
"Sekitar segitu, tidak mahal lah bagi produsen yang memang jual pelumasnya banyak. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan uji SNI," katanya di Jakarta, melansir dari lama Otodetik.com, Rabu (27/3/2019).
"Katakanlah Rp 100 juta untuk melakukan uji SNI. Ketika jualannya sampai 1.000, biayanya hanya Rp 100 per oli," lanjut Andria.
Harga perkiraan Rp 25 juta sampai Rp 30 juta tersebut dikatakan untuk pengujian satu kategori atau jenis pelumas. Di mana berdasarkan Permenperin, ada tujuh jenis atau kategori pelumas yang harus diuji.
Yaitu, jenis pelumas Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah kendaraan bermotor atau 4-tak, minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor, minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin udara, minyak lumas motor diesel putaran tinggi, minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta minyak lumas transmisi otomatis.
Mobil Diesel Jangan Asal "Tenggak" B20, Begini Syarat dan Ketentuanya
Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil yang menggunakan mesin diesel, jelas berbeda dengan bensin. Oleh sebab itu, dalam penggunaanya harus disesuaikan
Pemberlakuan SNI pelumas secara wajib berdasarkan keputusan itu juga berlaku terhadap pelumas hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di Indonesia.
Kebijakan itu tidak berlaku bagi pelumas yang dijadikan contoh uji untuk penelitian dan pengembangan, contoh uji untuk permohonan penerbitan SPPT-SNI Pelumas, contoh barang untuk pameran dan tidak untuk diedarkan, keperluan khusus untuk olahraga balap, dan barang ekspor.
Foto : Garasi.id