Ganjil Genap
Ganjil Genap 2019

Ini 25 Rute Resmi Ganjil-Genap yang Akan Berlaku Bulan Depan

12 Agt 2019 | 14:01 WIB

Dianggap sukses dengan aturan Ganjil - Genap yang sempat diberlakukan saat gelaran acara Asian Games 2018, kini pemerintah melanjutkan kembali sistem aturan Ganjil - Genap untuk kendaraan roda empat demi mengurai kemacetan di Ibu Kota dan juga mengurangi polusi udara Jakarta yang belakangan semakin memburuk. 

Ini 25 Rute Resmi Ganjil-Genap yang Akan Berlaku Bulan Depan

Terkait sistem Ganjil - Genap, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam surat edaranya menjelaskan sejak tanggal 7 Agustus 2019 pelaksanaan sosialisasi kebijakan perluasaan kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap akan dilaksanakan hingga tanggal 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019. Ganjil - Genap berlaku dari hari Senin hingga hari Jumat dengan pembagian waktu Pagi pukul 06.00 - 10.00 WIB dan Sore pukul 16.00 - 21.00 WIB. 

Adapun 25 rute terbaru Ganjil - Genap di Jakarta adalah berikut : 

1. Jl. Pintu Besar Selatan

2. Jl. Gajah Mada 

3. Jl. Hayam Wuruk

4. Jl. Majapahit

5. Jl. Medan Merdeka Barat

6. Jl. M.H. Thamrin

7. Jl. Jendral Sudirman

8. Jl. Sisingamangaraja

9. Jl. Panglima Polim

10. Jl. Fatmawati (Mulai dari Sp. Jl. Ketimun 1 s.d Sp. Jl. T.B. Simatupang)

11. Jl. Suryopranoto

12. Jl. Balikpapan

13. Jl. Kyai Caringin

14. Jl. Tomang Raya

15. Jl. S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya s.d Sp. Jl. KS. Tubun)

16. Jl. Gatot Subroto

17. Jl. M.T. Haryono

18. Jl. D.I. Panjaitan

19. Jl. Ahmad Yani (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya s.d Sp. Jl. KS. Tubun)

20. Jl. H.R. Rasuna Said

21. Jl. Gunung Sahari

22. Jl. St. Senen

23. Jl. Kramat Raya

24. Jl. Salemba raya

25. Jl. Pramuka.

Dalam pelaksanaan perluasan kawasan Ganjil - Genap pada ruas-ruas jalan yang disebutkan diatas, pengecualian pada persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol (on ramp tol) dan pintu keluar tol (off ramp tol) sampai dengan persimpangan terdekat tidak diberlakukan.

Baca juga: Ganjil Genap Diperluas, Simak Rutenya Berikut Ini

Tidak hanya itu, Ganjil - Genap juga tidak berlaku untuk pengecualian kendaraan bermotor seperti :

  • Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan Ambulans
  • Kendaraan Pemadam Kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
  • Presiden atau Wakil Presiden
  • Ketua MPR / DPR / DPP, dan
  • Ketua MA / MK / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan

Begitulah rute terbaru Ganjil - Genap yang akan berlaku secara resmi pada bulan September 2019. Jadi buat Sahabat pengendara roda empat mulai sekarang sudah harus mulai terbiasa dan hafal ruas jalan mana saja yang terkena peraturan Ganjil - Genap ya agar tidak kena tilang oleh petugas nantinya bila melanggar. 

Foto : Garasi.id


Ditulis oleh RIZKY YUNIHARTO
Terakhir diupdate: 07 Mei 2020 | 14:56 WIB
Bagikan

Kata kunci pencarian

infonewsjakartaperaturanganjilgenappemerintahmacetpolusiudaragarasiidotomotif2019
Kontak email [email protected]
Nomor WA 081522550888
Logo Garasi.id
Copyright © 2024 PT. Digital Otomotif Indonesia.
All Rights Reserved
Member Of 
Blibli
 Family